DJP Kantongi Rp 15,68 Triliun dari PPN E-Commerce

Arief Kamaludin|KATADATA
Gerai Ditjen Pajak untuk sosialisasi program tax amnesty di Pasar Tanah Abang, Jakarta, terlihat sepi.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
8/11/2023, 14.50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce tercatat Rp 15,68 triliun hingga akhir Oktober 2023.

Secara rinci, Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun setoran 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu. 

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu, karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (8/11).

Selama Oktober 2023, pemerintah hanya memperbaiki elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid