Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pegawai swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang dipersiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bersifat final.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, insentif tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomilisi di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.
"Tujuan pemberian insentif tersebut adalah untuk mendukung proses investasi di IKN. Sampai dengan saat ini, aturan mengenai hal tersebut masih dalam proses penyusunan," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Rabu (6/12).
Kebijakan ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Dalam pasal 50 ayat 3 menyebutkan ketentuan pegawai tertentu yang menerima keringanan pajak tersebut. Di antaranya, pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Kemudian pegawai yang bertempat tinggal di IKN serta memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Pph 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat membayar penghasilan pegawai swasta. Namun pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Namun ada tiga pengecualian pengenaan PPh 21 bagai pegawai negeri sebagaimana pasal 50 ayat (7). Dalam hal ini, pegawai yang menerima penghasilan merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian RI.
Selain itu, mereka mendapatkan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, atau belanja daerah. Adapun PPh 21 khusus mereka, ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang - udangan di bidang perpajakkan.
Adapun PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final ini berlaku sampai dengan 2035. Hal ini tertuang dalam pasal 53.