Menkeu Revisi Aturan Penghapusan Piutang Bea Cukai, Berlaku Maret 2024

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penulis: Agung Jatmiko
7/1/2024, 09.00 WIB

Lalu, berdasarkan Pasal 4 PMK 147/2023, penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penghapusbukuan tersebut, yakni sebagai berikut

  • Hak penagihannya sudah kedaluwarsa
  • Pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, pailit dan/atau tidak dapat ditemukan.
  • Pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal telah bubar atau likuidasi, pailit, dan/atau tidak dapat ditemukan.
  • Hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sementara, penghapustagihan piutang bea cukai dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi atas kegiatan penghapusan piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Proses monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan penghapusan piutang bea cukai ini, selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Dirjen Bea dan Cukai.

Halaman: