Daftar Lengkap Alutsista Bebas Pajak Impor, Ada Senjata hingga Tank
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam).
Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024. Melalui aturan tersebut, Kemenkeu membebaskan PPN untuk impor keperluan Kementerian Pertahanan seperti alat utama sistem senjata (alutsista) mulai dari senjata, rompi anti peluru, amunisi hingga radar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, bahwa PMK tersebut memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan Hankam.
“Dengan penerbitan PMK ini, DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (11/1).
PMK ini juga menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm anti peluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.
Berikut daftar alutsista impor yang bebas dari PPN:
1. Senjata
- Senjata perorangan seperti senjata ringan perorangan, senjata api laras panjang, senjara laras pendek, senjata pelontar, senjata sniper, dan shotgun.
- Senjata kelompok seperti senjata mesin berat, senjata mesin sedang, senjata mesin ringan dan montir.
- Senjata artileri dan sistem senjata artileri termasuk meriam. Kemudian senjata kavaleri, sistem senjata kavaleri termasuk cannon.
- Senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali, sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara), sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu.
- kelengkapan utama yang melekat di senjata dan suku cadang senjata
2. Amunisi
- Munisi Kaliber Kecil (MKK), Munisi Kaliber Besar (MKB), Munisi Kaliber Khusus (Musus), ranjau, bom, roket, peluru kendali, torpedo, amunisi sistem pertahanan udara, amunisi senjata khusus, granat, gas air mata dan suku cadang amunisi.
3. Helm anti peluru
4. Jaket atau rompi anti peluru
5. Kendaraan darat khusus
- Seperti kendaraan patroli dan pengawalan, tank, panser, kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata, kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata, kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata, kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru.
- Kemudian kendaraan khusus tahanankendaraan khusus olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan darat khusus laboratorium forensik, kendaraan darat khusus mobile tactical communication, kendaraan darat khusus ber peralatan khusus intelijen.
- Selanjutnya kendaraan darat khusus disaster victim identification, kendaraan darat khusus explosive ordnance disposal (EOD), kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau, dan suku cadang kendaraan darat khusus.
6. Radar
- Radar dan sistem radar di darat, laut dan udara. Kemudian suku cadang radar dan sistem radar, dan alat pendeteksi keberadaan objek.
7. Peralatan data batas
- Peralatan data batas, peralatan hidrografi dan topografi, peralatan survei dan pemotretan udara, dan peralatan kartografi, peralatan grafika dan suku cadang peralatan.