Gandeng MA, LPS Godok Aturan Penyelesaian Sengketa Bank Gagal

LPS
LPS dan MA menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) di Jakarta, pada Selasa (23/1).
26/1/2024, 12.08 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bersinergi untuk menangani berbagai sengketa hukum terkait tugas dan fungsi LPS. Salah satunya dengan menggodok aturan penyelesaian sengketa atas bank gagal.

Kehadiran aturan itu dinilai diperlukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA, dalam hal ini melalui Pengadilan Niaga.

Dengan menggandeng MA, Purbaya berharap LPS bisa tetap bersinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia.

"LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/1).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi.

Pertemuan tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi) pada tanggal 23 - 24 Januari 2024, bertempat di Jakarta.

Upaya Hukum atas Keberatan Nasabah

Selain itu, dikemukakan mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

MA kemudian membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.

Kelompok kerja ini diperlukan untuk menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga tersebut.

"FGD tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS," kata Purbaya.

Seperti diketahui, FGD tersebut dibuka oleh Purbaya sambutan oleh Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha dengan tema “Likuidasi Perbankan dan Asuransi pada Pengadilan Niaga”.

Turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut yaitu jajaran Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Maarif, Nani Indrawati, Rahmi Mulyati, Agus Subroto, beserta jajaran Hakim Yustisial dari Kamar Perdata dan Biro Hukum MA, serta dihadiri oleh jajaran Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beserta Panitera Kamar Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari