Mulai 12 April Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Bisa Diajukan Online

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Pengajuan Izin Kuasa Hukum atau IKH di bidang perpajakan bisa dilakukan secara online mulai 12 April 2024.
7/2/2024, 10.14 WIB

Mulai pertengahan tahun ini, pengajuan Izin Kuasa Hukum atau IKH di bidang perpajakan bakal dilaksanakan secara online. Hal ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resmi serta akun Instagram-nya .

"Tidak lama lagi, tepatnya pada 12 April 2024 nanti, akan diluncurkan IKH Online. Jadi, pengajuan izin kuasa hukum bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja, melalui sistem yang dapat diakses di web Setpp Kemenkeu," bunyi informasi tersebut, dikutip Rabu (7/2).

Mengutip laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan 'Kuasa Hukum', adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.

Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024, akan mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum untuk perpajakan maupun kepabeanan dan cukai.

Tata Cara Permohonan IKH pada Pengadilan Pajak

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima.

Ketika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui keputusan ketua.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Artinya, pemohon nantinya hanya membutuhkan delapan hari kerja untuk memperoleh izin kuasa hukum melalui IKH Online. Ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem yang dijalankan saat ini.

Saat ini, permohonan IKH dilaksanakan secara tertulis berdasarkan PER-1/PP/2018, di mana permohonan izin kuasa hukum diawali dengan penelitian kelengkapan dokumen.

Namun PER-1/PP/2018 tidak mengatur batas waktu penelitian kelengkapan dokumen. Dalam aturan ini, hanya disebutkan bahwa permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan.

"Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada ketua untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 8 PER-1/PP/2018.

Kemudian, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan ketua tentang izin kuasa hukum dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Persyaratan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Pengaturan mengenai persyaratan umum dan khusus terkait kuasa hukum di bidang perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 184/PMK.01/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak, persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum, adalah warga negara Indonesia (WNI), dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Selain itu, bisa dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Bukti tambahan yang dimaksud, antara lain ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Sementara, bukti tambahan lainnya yang dapat digunakan, antara lain brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai, atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari