Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga penerapan pajak tersebut akan diterapkan pada masa pemerintahan berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai ketentuan telah dirumuskan dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.
Adapun kenaikan PPN tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pasal pasal 7 dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN dan tidak terkena PPN sebesar 12%.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%:
Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam baik yang beryodium dan tidak
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- sayur-sayuran
Jasa Pelayanan Kesehatan medis meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
- Jasa kebidanan dan dukun bayi
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Jasa psikolog dan psikiater
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal
- Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional
Jasa pelayanan sosial meliputi:
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jasa lembaga rehabilitasi
- Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium
- Jasa di bidang olahraga
Jasa keuangan meliputi:
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
- Jasa penjaminan
Jasa asuransi meliputi:
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Jasa pendidikan meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
- Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah
Jasa Tenaga Kerja meliputi:
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP dan/atau JKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan