Sri Mulyani Kucurkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tengah) dalam konferensi pers pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, pada Jumat (15/3).
15/3/2024, 16.26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI, Polri dan pensiunan pada tahun ini.

Dia menyebutkan, anggaran untuk THR mencapai Rp 48,7 triliun pada 2024. Sementara anggaran untuk gaji ke-13 PNS sebesar Rp 50,8 triliun.

“Total keseluruhan THR dari [pemerintahan] pusat-daerah menjadi Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3)

Anggaran yang digelontorkan untuk THR meningkat jika dibandingkan pada tahun 2023 sebesar Rp 38,8 triliun. Anggaran untuk gaji ke-13 juga meningkat karena adanya kenaikan gaji pokok.

“Di mana dari pusat naik dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun  karena untuk tunjangan kinerjanya sebesar 100% dan ada kenaikan gaji pokok, terutama untuk ASN pusat dan daerah,” ujarnya.

Bendahara negara tersebut juga mengatakan, THR untuk ASN akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan atau paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri.

“Mulai 22 maret 2024, akan ada pengajuan surat perintah untuk membayar [THR] dan penerbitan surat perintah pencairan dana, transfer ke rekening pensiunan serta penyaluran kepada penerima THR,” ujarnya.

Gaji ke-13 PNS Cair pada Juni 2024.

Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sebab, hal ini akan turut mendorong perekonomian dalam negeri.

"Saya harap ASN kalau menggunakan  [uangnya] dan belanja untuk produk dalam negeri [sehingga bisa] mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 berdasarkan dua sumber yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS. Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:

  1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
  2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
  3. Pejabat negara selain gubernur, wakil gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Kota
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota Polri
  6. Pensiunan
  7. Penerima Pensiun
  8. Penerima Tunjangan
  9. Wakil Menteri
  10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  11. Dewan Pengawas KPK 
  12. Hakim ad hoc Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  13. Pimpinan BLU
  14. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  15. Pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya setara dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat
  16. Pimpinan Tinggi, Administrasi dan Pengawas
  17. Pegawai non PNS yang bertugas di instansi pusat, lembaga nonstruktural dan instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU, LPI dan perguruan tinggi negeri.
  18. Aparatur negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD:

  1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur
  4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  5. Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah
  7. Pegawai nonpegawai PNS yang bertugas pada istansi daerah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 
Reporter: Zahwa Madjid