THR PNS Cair 22 Maret, Sri Mulyani Berharap Bisa Dongkrak Daya Beli

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024.
16/3/2024, 14.43 WIB

Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07% yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05% yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.

Kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2024 yang masih menantang akibat pelemahan global serta risiko inflasi, pemerintah mengupakan berbagai cara untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Untuk itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% ini diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% yoy pada 2024 yang sejalan dengan proyeksi pemerintah.

“Harapannya, pemberian THR dan Gaji-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” kata dia.

Sumber Anggaran THR PNS 2024

Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 berdasarkan dua sumber yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS. Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari