Proses restitusi pajak mendapat keluhan masyarakat. Dalam media sosial X, salah seorang warganet mengeluhkan proses klaim lebih bayar pajak tapi justru terkena audit.
“Sebagai seseorang yang pernah klaim lebih bayar, saya hanya berpesan sebaiknya tidak melakukannya di SPT. Karena, kita bakal terkena audit, semua tabungan Anda akan diminta rekening koran dan reimburse kantor dianggap gaji," ujar salah seorang warganet di media sosial X dikutip Senin (1/4).
Sebagai informasi, pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian, yang dikenal sebagai restitusi pajak.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa restitusi pajak adalah proses yang lazim dilakukan sesuai standar dan prosedur pemeriksaan jika terjadi SPT Lebih Bayar.
“Wajib pajak mengajukan pengembalian pajak dengan memilih restitusi,” ujar Yustinus dalam akun pribadi X dikutip Senin (1/4).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa ada alternatif yang dapat dilakukan jika mengalami lebih bayar dengan memilih pengembalian pendahuluan, seperti yang diatur dalam PMK-39/2018 yang kini menjadi PMK-209/2021.
“Yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah,” ujarnya.
Yustinus menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dapat diberikan pengembalian pendahuluan melalui pengajuan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
Dengan memilih pengembalian pendahuluan, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan penghitungan pajak serta keabsahan bupot atau bukti pungut yang dikreditkan. “Jadi bukaan pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas,” ujarnya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak juga berkomitmen dalam memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima.