Proses restitusi pajak mendapat keluhan masyarakat. Dalam media sosial X, salah seorang warganet mengeluhkan proses klaim lebih bayar pajak tapi justru terkena audit.

“Sebagai seseorang yang pernah klaim lebih bayar, saya hanya berpesan sebaiknya tidak melakukannya di SPT. Karena, kita bakal terkena audit, semua tabungan Anda akan diminta rekening koran dan reimburse kantor dianggap gaji," ujar salah seorang warganet di media sosial X dikutip Senin (1/4).

Sebagai informasi, pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian, yang dikenal sebagai restitusi pajak.

Penjelasan Kementerian Keuangan

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo pun menjelaskan bahwa restitusi pajak adalah proses yang lazim dilakukan sesuai standar dan prosedur pemeriksaan jika terjadi SPT Lebih Bayar.

“Wajib pajak mengajukan pengembalian pajak dengan memilih restitusi,” ujar Yustinus dalam akun pribadi X dikutip Senin (1/4).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid