Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan mulai cair pada 3 Juni 2024. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan, sebanyak 74 kementerian/lembaga (K/L) dari ASN Pusat, TNI dan Polri telah mengajukan gaji ke-13.

"Sebanyak 74 kementerian/lembaga atau 88,10% dari total 84 K/L mengajukan gaji ke-13 dengan nilai Rp 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai atau personil," kata Deni kepada Katadata.co.id, Senin (3/6).

Dari pengajuan tersebut, gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Sementara ASN daerah masih menunggu pencairan mulai 3 Juni 2024.

Deni mengungkapkan, komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

PT Taspen juga mengumumkan jadwal pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai pada 3 Juni 2024. Melalui akun media sosial resminya, Taspen mengungkapkan komponen gaji ke-13 ASN dan pensiunan.

"Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun kecuali pajak penghasilan," tulis Taspen pada Senin (3/6).

Sementara bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan dalam satu nilai yang besar. Sedangkan bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

Siapkan Dana Rp 50,8 Triliun

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengungkapkan dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp 50,8 triliun. Gaji tersebut dibayar pada Juni 2024.

"Gaji ke-13 cair Juni 2024, total [anggaran] kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5).

Isa menyebut, gaji ke-13 tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terdiri dari anggaran untuk ASN pusat sebesar Rp 18 triliun dan ASN daerah Rp 21,1 triliun.

"Untuk ASN daerah, kita salurkan dari APBN melalui transfer ke Daerah (TKD)," kata Isa.

Selain ASN aktif, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) senilai Rp 11,7 triliun. Jadi total anggaran yang dipersiapkan pemerintah mencapai Rp 50,8 triliun.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari