MPR: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang PPN 12% Jika Berdampak pada Sektor Makro
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pemerintah berpeluang meninjau ulang dan membahas kembali penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% terhadap barang-barang mewah yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Menurut Muzani, pembahasan itu akan dilakukan jika penerapan pajak tersebut berdampak pada sektor mikro ekonomi.
"(Jika) pengenaan (PPN 12%) terhadap barang mewah juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Kalau itu masih terjadi, maka akan kami sampaikan, akan dibahas," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menyebut kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, pemerintah mengikuti apa yang telah diamanatkan dalam UU.
Bisa Berdampak Pada Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 dapat berimbas pada daya beli masyarakat sehingga diputuskan hanya berlaku bagi barang-barang yang masuk kategori mewah.
"Itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewah saja," ucapnya.
Dia pun menyebut, bahwa pemerintah saat ini sedang merancang ulang stimulus ekonomi bagi rakyat guna mengantisipasi dampak yang muncul dari kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. "Sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat, sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Menurut Muzai, pandangan ataupun keberatan rakyat terhadap PPN 12% akan menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subinato. "Semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.