Luhut: Coretax Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak Rp 1.500 Triliun dalam Lima Tahun
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keyakinannya bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dapat meningkatkan pendapatan negara.
Dia menjelaskan bahwa Coretax mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 2%. Per Oktober 2024, rasio pajak tercatat sebesar 10,02%.
Menurut Luhut, Bank Dunia juga mengakui bahwa Coretax menjadi salah satu langkah strategis untuk menutup kesenjangan pajak (tax gap) yang mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB).
"Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan," kata Luhut dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/1).
Luhut menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Government Technology (GovTech) guna memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa keamanan data harus menjadi prioritas utama. "Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan GovTech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar mendukung keberhasilan program ini," ujar Luhut.
Coretax juga berperan dalam meningkatkan pelayanan pajak sekaligus memberikan dampak positif pada penerimaan negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat rata-rata dua juta transaksi e-faktur setiap hari, dengan total 776 juta e-faktur per tahun.
Perbaikan Sistem Coretax Terus Berlanjut
Digitalisasi perpajakan ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan. DJP Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan positif dalam tiga aspek utama sistem Coretax, yaitu layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen.
Pada layanan pendaftaran, DJP melakukan pembaruan terkait login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA), pengiriman One-Time Password (OTP), serta pembaruan data profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan.
Sementara dalam aspek SPT, dilakukan perbaikan untuk proses pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam format XML. Dalam sistem manajemen dokumen, DJP memperkenalkan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, sebanyak 167.389 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Faktur pajak merupakan dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi kena pajak.
Dengan sertifikat elektronik, proses administrasi menjadi lebih mudah. Sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total 1.674.963 faktur yang diterbitkan dan 670.424 faktur yang divalidasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan apresiasi atas kerja sama wajib pajak dalam mendukung pengembangan sistem informasi perpajakan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak. Kami akan terus melakukan perbaikan agar layanan Coretax semakin optimal," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin (13/1).
DJP berharap agar sistem Coretax mampu memberikan layanan yang lebih baik tanpa hambatan, menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.