Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) ternyata tidak dapat menjadi acuan harga tiket yang dibayar oleh penumpang. Apalagi tarif yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tersebut hanya mencantumkan penghitungan tarif dasar. Masih ada komponen lain yang bisa menentukan harga tiket pesawat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyebutkan beberapa komponen tersebut antara lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran dana pertanggungan Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) aliasairport tax, serta biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai kepada penumpang. "Tidak semua komponen tarif masuk ke maskapai," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, beberapa hari lalu.
Saat musim mudik lebaran kemarin, masyarakat dihebohkan dengan kabar mahalnya tiket pesawat. Sempat beredar isu harga tiket pesawat dari Bandara Soekarno Hatta ke Pekanbaru pada Minggu (2/6), mencapai Rp 6,61 juta untuk sekali jalan. Beberapa maskapai penerbangan langsung merespons kabar tersebut. Lion Air menjelaskan bahwa harga tiket tersebut terdiri dari dua penerbangan, yakni Batik Air tujuan Soekarno Hatta - Kualanamu (Medan) seharga Rp 5,65 juta disambung Kualanamu - Pekanbaru dengan tarif Rp 955 ribu.
(Baca: Empat Faktor yang Dituding Jadi Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Prihantoro memastikan perusahaannya menjual tiket sesuai aturan pemerintah. Tarif yang dikenakan Lion Air telah menghitung biaya dengan tambahan komponen sesuai aturan seperti PPN 10 persen, iuran Jasa Raharja, hingga airport tax. "Kami tidak menjual (tiket) yang melebihi batas atas," kata Danang, dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Harga tiket Garuda Indonesia untuk rute Bandung-Medan juga sempat dikabarkan mencapai Rp 21 juta. Namun, pihak Garuda membantah hal tersebut. Harga tiket tersebut bukanlah penerbangan langsung, tetapi penerbangan dengan melibatkan banyak kota sebagai transit, yakni dari Bandung ke Denpasar, kemudian ke Jakarta dan berakhir di Kualanamu. Makanya, harga tiketnya menjadi sangat mahal. Maskapai penerbangan pelat merah ini mengaku menjual tiket Jakarta-Medan Rp 2,1 juta, sesuai TBA yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan mahalnya harga tiket pesawat untuk rute-rute tertentu menjelang liburan Lebaran 2019. Pada platform penjualan tiket online, seperti Traveloka.com atau Tiket.com, harga tiket Bandung-Medan dan Jakarta-Makasar bisa dijual lima enam kali lipat dari tarif normal.
(Baca: Viral Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Kemenhub: Hati-hati Beli Tiket)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan hal ini terjadi karena platform aplikasi tersebut menampilkan harga penerbangan tidak langsung. Artinya, bukan maskapai yang menetapkan harga tiketnya sangat mahal.
Kementerian pun telah meminta maskapai untuk mengingatkan dan menegur mitra penjual atau agen untuk tidak menampilkan harga yang tidak masuk akal. “Kalau maskapai tidak diingatkan untuk menegur mitra mereka, ini akan merugikan reputasi maskapai sendiri, sekaligus membuat calon penumpang menjerit,” ujar Polana, Jumat (31/5).
Kemenhub Pastikan Tak Ada Maskapai yang Langgar Aturan TBA
Polana memastikan saat ini belum ada maskapai melanggar aturan TBA. Dia juga mengatakan TBA yang dilampirkan dalam Kepmenhub 109 bukanlah harga tiket namun masih ada beberapa tambahan. Meski begitu, tarifnya masih dalam kendali pemerintah.
Dia menjelaskan selain biaya tercantum di Kepmenhub 106, ada pula biaya yang disesuaikan dengan layanan di masing-masing maskapai. Maka, Kemenhub memberi lampu hijau bagi maskapai dengn layanan penuh seperti Garuda Indonesia dan Batik Air menjual tiket dengan memasukkan komponen TBA 100 persen.
(Baca: Kemenhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Pesawat)
Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air menjual dengan maksimal 90 persen dari TBA. Adapun maskapai berbiaya murah seperti Lion Air, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh menjual dengan batas harga 85 persen dari TBA. "Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku," katanya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri memang mengatur biaya tambahan (tuslah) yang dibebankan kepada penumpang. Tuslah ini berlaku lantaran tiga hal, yakni fluktuasi harga avtur, biaya ditanggung maskapai saat hari raya, serta biaya yang dibebankan kepada penumpang karena tambahan layanan.
Jika dijabarkan lebih lanjut, biaya tambahan karena fluktuasi bahan bakar dikenakan apabila dalam tiga bulan berturut-turut terjadi kenaikan harga avtur dan mengakibatkan ongkos operasional naik 10 persen. Biaya tersebut meningkat saat hari raya disebabkan maskapai menanggung ongkos operasi jika berangkat atau pulang pesawat mengalami kekosongan.
(Baca: Masuknya Maskapai Asing ke Indonesia Dinilai Bisa Tekan Harga Tiket)
Sementara, tambahan pelayanan yang dimaksud adalah tambahan biaya pelayanan sebelum, selama, dan sesudah penerbangan. "Manfaat perlindungan asuransi, dan/atau bentuk pelayanan tambahan lainnya," demikian bunyi pasal 10 Permenhub Nomor 20.
TBA dihitung dengan basis biaya langsung dan tidak langsung. Dalam Pasal 15 dan 16 Permenhub 20 dijelaskan biaya langsung terdiri dari biaya sewa pesawat, gaji kru, teknisi, pemeliharaan, pelumas, jasa bandara, jasa navigasi, ground handling, hingga katering. Sedangkan biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi serta biaya pemasaran dan penjualan.
Katadata.co.id mencoba membandingkan berapa persen maskapai menjual tiket dibandingkan dengan TBA yang berlaku. Menggunakan pencarian sebuah aplikasi perjalanan online yang dilakukan pada hari Rabu (29/5) lalu, tiket Sriwijaya Air untuk penerbangan Jakarta - Makassar tanggal 2 Juni kemarin mencapai Rp 1,9 juta.
Jika dibandingkan dengan TBA, maka tarif batasan yang ditentukan pemerintah mencapai Rp 1,83 juta. Sedangkan untuk penerbangan Lion Air dan Citilink tujuan Jakarta - Semarang mencapai Rp 813 ribu meski TBA dipatok Rp 796 ribu.
Jumlah Penumpang Pesawat Menurun
Belum diketahui apakah formulasi penetapan tarif penerbangan ini membuat harga tiket pesawat tetap tinggi dan berakibat masyarakat menahan diri dalam menggunakan transportasi udara untuk mudik. Sejak awal tahun jumlah penumpang pesawat sudah turun akibat harga tiket yang tinggi. Meski pemerintah telah berupaya mengurangi tarif, tetap saja penurunan jumlah penumpang terjadi, terutama pada musim mudik lebaran.
Berdasarkan data Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) Kemenhub, hingga H-2 Idul Fitri, jumlah keberangkatan kumulatif penumpang pesawat hanya 1,2 juta penumpang alias turun 30,7 persen dari 2018. Adapun kedatangan penumpang hingga H-2 hanya 1,23 juta atau turun 32,6 persen dari periode yang sama tahun lalu.
(Baca: Traveloka: Lonjakan Penjualan Tiket Pesawat Tak Setinggi Mudik 2018)
Pertumbuhan Penumpang Pesawat Mudik Dalam Negeri
Tahun | Jumlah | Pertumbuhan |
2013 | 3.127.003 orang | 9,63 persen |
2014 | 3.461.023 orang | 10,68 persen |
2015 | 3.765.222 orang | 8,79 persen |
2016 | 4.307.186 orang | 14,39 persen |
2017 | 4.578.204 orang | 6,35 persen |
2018 | 4.800.674 orang | 4,49 persen |
Prediksi 2019 | 4.914.748 orang | 2,38 persen |
Kenaikan jumlah penumpang malah terlihat pada moda kereta api eksekutif, yang mencapai 19,9 persen tahun ini. Hingga H-2 lebaran, penumpang kereta eksekutif tercatat sebesar 272.627 orang, padahal di periode yang sama tahun lalu penumpang terangkut hanya 227.228 orang.
(Baca: Tiket Mahal, Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 12%)
Stagnasi hingga penurunan penumpang terlihat hampir di banyak bandara besar, mulai dari Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Minangkabau (Padang), Husein Sastranegara (Bandung), hingga Juanda. Meski begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi punya jawaban sendiri terkait kondisi ini.
Menurutnya tersambungnya Tol Trans Jawa ikut mempengaruhi penurunan jumlah penumpang pesawat, khususnya di Pulau Jawa. Apalagi mobilisasi kendaraan di jalur darat ini disebutnya relatif mudah dilakukan dalam mudik. "Pasti Tol Trans Jawa banyak penggunanya," kata Budi beberapa waktu lalu.