Jalan Panjang dan Berliku Memburu Pajak Digital Asing

Katadata/123rf
Ilustrasi. Jalan Panjang dan Berliku Memburu Pajak Digital Asing
5/6/2020, 07.15 WIB

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 merupakan gebrakan terbaru dalam mengejar pajak digital, terutama dari asing. Mulai 1 Juli nanti, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan melalui sistem elektronik bisa mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, termasuk raksasa digital dunia seperti Netflix, Spotify, Viu, serta media sosial dan e-commerce.

Sejatinya, upaya pemerintah memungut pajak digital atas penyedia layanan data, informasi, dan multimedia atau yang kerap disebut perusahaan over the tope-commerce, dan media sosial, ini tak mudah dan panjang. Hal ini terutama bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asal luar negeri yang beroperasi di Indoneisa.

Pada 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri Penyedia Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Peraturan ini untuk memastikan perusahaan OTT luar negeri yang tergolong bentuk usaha tetap (BUT) sebagaimana disyaratkan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu kriterianya adalah berkantor di Indonesia.

Berlanjut, pada 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap. Melalui peraturan ini seluruh unit usaha asing yang beroperasi di Indoensia wajib mendaftar untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP maka perusahaan digital luar negeri menjadi BUT dan tergolong subjek pajak.

Namun, dua peraturan itu belum mampu untuk memaksa pelaku PMSE luar negeri menjadi BUT. Model bisnis pelaku PMSE bisa dilakukan lintas negara dan tak mesti bersangkutan dengan yuridiksi wilayah tertentu. Pembayaran jasa atau barang oleh konsumen pun bisa diarahkan ke akun bank di luar negeri.

Hal ini bisa terlihat dari praktik bisnis Netflix yang menyediakan layanan video on demand (VoD). Perusahaan ini tak berkantor di Indonesia dan pembayaran pembelian layanannya diarahkan ke akun banknya di Belanda.  

(Baca: Soal Pajak Streaming Film, Go-Play Setuju, iFlix Tunggu Kantor Pusat)

Kendala lain adalah ketiadaan kesepakatan global terkait norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Pejabat keuangan negara-negara anggota G-20 telah mencoba merumuskan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi sengketa pajak lintas negara dalam pertemuan di Fukuoka, Jepang, Juni tahun lalu.

Saat itu, Sri Mulyani mengatakan alasan pentingnya kesepakatan pajak digital karena pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi terus berlipat, tapi banyak negara tak merasakannya untuk PDB dan pendapatan pajak.

Mengincar pajak dari streaming video (Katadata)

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), melansir Reuters, mulai tahun lalu juga berupaya menyusun aturan agar perusahaan digital membayar pajak di tempat melakukan bisnis, bukan di tempat mendaftarkan perusahaan dan anak perusahaannya. OECD menilai potensi pajak digital secara global senilai US$ 100 miliar per tahun.

Namun, sampai saat ini upaya negara-negara G-20 dan OECD belum berhasil. Penyebabnya adalah Amerika Serikat (AS) yang meminta menunda pembahasan sampai selesai pemilu presiden November nanti. Padahal, lokasi perusahaan raksasa digital dunia seperti Facebook, Google, dan Amazon berada di AS. Hal ini terungkap dalam pertemuan G-20 di Riyadh, Arab Saudi, Februari tahun ini, seperti dilansir Reuters.

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify Akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus

Pemerintah Indonesia juga berupaya memungut pajak digital melalui RUU Omnibus Law perpajakan yang segera dibahas DPR. Beleid ini mengatur pemungutan pajak PPh dan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud PMSE dalam dan luar negeri. Khusus pungutan pelaku PMSE luar negeri diatur dalam Pasal 16.

Tertulis dalam pasal itu, pelaku PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan akan diperlakukan sebagai BUT. Namun, jika Indonesia terikat perjanjian pajak dengan negara asal satu perusahaan tertentu, BUT tak bisa dilakukan dan pemajakan dilakukan melalui skema pajak transaksi elektronik.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang dimaksud, seperti termaktub di ayat (2), adalah: omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai jumlah tertentu, dan jumlah pengguna aktif media digital.

Pemerintah Siap Pungut PPN Perdagangan Elektronik

Angin segar bagi pemerintah Indonesia dalam memungut pajak digital pelaku PMSE luar negeri setelah Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara diterbitkan. Pasal 4 ayat (1) poin (b) menyatakan kegiatan PMSE termasuk salah satu kebijakan perpajakan yang ditetapkan.

Lalu, Pasal 6 ayat (1) mengatur pajak yang dikenakan kepada pelaku PMSE luar negeri adalah, PPN atas pemanfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak  dari luar daerah dan PPh bagi perusahaan yang memenuhi kehadiran ekonomi signifikan.

Ayat-ayat selanjutnya dalam pasal tersebut mirip dengan Pasal 16 beleid RUU Omnibus Law perpajakan. Misalnya, pelaku PMSE luar negeri yang memenuhi kehadiran ekonomi signifikan akan diperlakukan sebagai BUT dan dikenakan PPh. Begitupun ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Bahkan, Pasal 7 Perppu 1 tahun 2020 mengatur sanksi pemutusan akses setelah diberi teguran bagi penyelenggara PMSE yang tak patuh pajak, selain sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemutusan akses dilakukan oleh Kemenkominfo berdasarkan permintaan Kemenkeu.

Dirjen Pajak Suryo Pratomo pada 22 April lalu menyatakan, hal mendasar dalam RUU Omnibus Law Perpajakan dan Perppu 1 tahun 2020 adalah perubahan ketentuan BUT dari kehadiran fisik menjadi kehadiran ekonomi.

“Sehingga clear dapat diimplementasikan PPh, ada omzet, jumlah pengguna aktif,” kata Suryo, melansir Antara.

(Baca: Game Online Kena Pajak Mulai Juli, Begini Respons Asosiasi dan Garena)

Meskipun begitu, Suryo menyatakan pemerintah masih tetap menunggu aturan global yang disusun di G-20 dan OECD agar tercapai solusi jangka panjang dan terhindar dari sengketa pajak antar negara.

Pemerintah memang belum membuat aturan turunan untuk PPh pelaku PSME asing. Pada 5 Mei lalu, Menkeu Sri Mulyani baru mengeluarkan PMK Nomor 48 tahun 2020 sebagai turunan Perppu 1/2020 yang mengatur tata cara pemungutan PPN pelaku PSME luar negeri. Besaran PPN yang diatur dalam Pasal 6 adalah 10%.

Pasal 11 aturan itu menyatakan, pengenaan PPN mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sementara kriteria pelaku PMSE yang dikenakan PPN, seperti termaktub dalam Pasal 4, adalah nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Penentuan jumlah dan pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

“Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, Dirjen Pajak akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib memungut PPN dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada 30 Mei lalu.

(Baca: Pemerintah Prediksi Tren Penurunan Pajak Terus Berlanjut)

Bila merujuk pada kriteria yang termaktub dalam PMK 48/2020, maka pelaku PMSE raksasa seperti Netflix, Spotify, Viu, serta media sosial dan e-commerce berpeluang menjadi pemungut PPN. Berdasarkan data Nakono.com, pelanggan Netflix di Indonesia pada 2018 mencapai 237,3 ribu dan diperkirakan tumbuh menjadi 906,7 ribu pada 2020. Selengkapnya bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini:

Secara pendapatan, pada 2018 Netflix mencetak angka sebesar US$ 17,7 juta. Naik lebih dari tiga kali lipat dari pendapatannya pada 2017 yang sebesar US$ 5 juta. Diperkirakan pada 2020 Netflix akan memperoleh pendapatan sebesar US$ 76,6 juta.

Kompetitor Netflix sebagai penyedia layanan VoD di Indonesia, Viu, pun terbilang mampu menggaet banyak pelanggan. Dalam setahun awal beroperasi di sini, menurut Country Manager Viu Indonesia pada 24 Mei 2017, telah mampu menggaet 3,3 juta pengguna dengan rata-rata waktu tonton per user selama 3,3 jam per hari.  

Untuk Spotify terlihat dari trafiknya. Dalam lima bulan awal beroperasi di Indonesia pada 2016 lalu, seperti dilansir The Jakarta Post, penyedia layanan streaming musik ini telah mencetak 100 miliar menit pendengar dengan rata-rata 90 menit per hari per pengguna. Survei Dailysocial.id pada 2018 menyatakan, 47,70% pengguna Spotify berlangganan layanan premium berbayar.

Data We Are Social pada 2017, lima media sosial dengan pengguna paling aktif di Indonesia adalah YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp. Sebagai peringkat pertama, YouTube di tahun itu mencetak 100 juta akses dan diprediksi meningkat tujuh kali lipat pada 2020.  

Jika benar perusahaan-perusahaan tersebut yang nanti ditetapkan sebagai pemungut PPN oleh DJP, maka mereka bisa menanggung besaran 10% pajak atau membebankannya ke konsumen yang berarti penambahan harga.

(Baca: Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat)

Halaman selanjutnya: Potensi Besar PPN Digital

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan