- Pembayaran pensiunan PNS dalam APBN lebih dari Rp 100 trilun, memacu pemerintah untuk mengubah skema keuangannya yang membebani APBN.
- Perlu reformasi pengelolaan dana pensiun secara keseluruhan, tak terbatas pada PNS.
- Sektor informal bisa jadi kunci untuk meningkatkan potensi dana pensiun publik yang lebih besar.
Daya, 30 tahun, belum menyerah untuk menjadi pegawai negeri sipil walau sudah tiga kali gagal mengikuti ujian masuk. Meski sudah bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan swasta besar, ia masih ingin menjadi PNS.
Daya melihat kesejahteraan para paratur negara lebih baik. Salah satu tolok ukurnya yakni dana pensiun seumur hidup. “Yang pasti, hari tua sudah terjamin dan tidak akan kena PHK,” ujar Daya kepada Katadata.co.id.
Dia tak sendirian, banyak masyarakat yang berpikiran sama. Namun, pembayaran uang pensiunan PNS kini semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah harus menyisihkan anggaran di atas Rp 100 triliun untuk membayarkan pensiunan PNS.
Anggaran untuk pembayaran uang pensiunan PNS pertama kali menyentuh Rp 100 triliun pada 2020. Kebutuhan dana tersebut meningkat menjadi Rp 112 triliun pada tahun lalu dan dialokasikan Rp 119 triliun pada tahun ini.
“Ini akan menimbulkan risiko dalam jangka panjang. Apalagi kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (24/8).
Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2021 bahkan mencatat, pemerintah memiliki kewajiban jangka panjang dana pensiun PNS sebesar Rp 2.929 triliun. Ini terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat Rp 935,6 triliun dan pegawai pemerintah daerah Rp1.994,3 triliun.
Pertumbuhan belanja pensiun, antara lain, disebabkan oleh jumlah PNS yang terus meningkat. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), menunjukkan rata-rata kenaikan jumlah PNS mencapai 18,7 % setiap tahun.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiun PNS membebani anggaran negara terkait skema saat ini. Dia mengusulkan agar ada perubahan skema dari pay as you go menjadi fully funded.
Pada skema pay as you go yang berlaku saat ini, dana pembayaran pensiunan PNS berasal dari hasil kelolaan iuran PNS sebesar 4,75 % dari gaji pokok yang dihimpun PT Taspen ditambah anggaran APBN. Pensiunan TNI dan Polri juga memiliki skema yang sama.
Sementara pada skema fully funded, iuran dibayarkan PNS dan pemerintah setiap bulan sejak PNS mulai bekerja. Dasar pemotongan iuran juga diusulkan lebih besar yakni menggunakan take home pay bukan hanya gaji pokok seperti saat ini.
Pengamat Ekonomi INDEF Taufid Ahmad menilai, pengelolaan dana pensiun PNS harus dikelola oleh profesional secara lebih baik agar tak membebani APBN. Selain itu, pengelolaan dana pensiun yang lebih baik juga dapat meningkatkan kesejahteraan PNS saat memasuki masa purnabakti.
Salah satu yang harus dilakukan pemerintah untuk mereformasi skema pensiunan PNS, menurut dia, adalah mengubah skema penganggaran untuk pensiunan PNS dari semula pembayaran klaim bagi yang sudah pensiun menjadi pembayaran iuran berkala.
“Harus ada juga variasi kontribusi atau premi bagi PNS. Ada keleluasaan bagi PNS untuk mengiurkan berapa? Kalau sekarang kan masih diseragamkan?” ujarnya.
Pemerintah juga harus membentuk pengelola dana pensiunan PNS yang independen. Pengelola dana ini kemudian diawasi oleh badan yang dibentuk pemerintah bersama kalangan profesional dan masyarakat. “Mereka yang akan mengawasi, jangan sampai kebablasan seperti Asabri,” katanya.
Akhir Bonus Demografi
Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, perlu ada pengelolaan dana pensiun yang lebih baik agar kesejahteraan pensiunan PNS juga membaik. Selain itu, menurut dia, PNS yang akan memasuki masa pensiun sebaiknya mendapatkan pembekalan.
“Seperti di swasta, ketika mau memasuki pensiun, ada pembekalan untuk membuat usaha dan lainnya.” kata David.
David mengatakan, masalah dari pensiunan yang dapat membebani APBN bukan hanya terbatas pada PNS. Indonesia akan memasuki akhir masa bonus demografi dalam dua hingga tiga dekade mendatang. Ini berarti akan lebih banyak penduduk tua dibandingkan penduduk produktif.
“Ini juga perlu dipersiapkan pemerintah,” ujarnya.
Indonesia akan kehilangan bonus demografi pada 2038 dan memasuki era populasi menua. Pada 2045, struktur demografi akan bergeser, di mana jumlah penduduk non-produktif atau berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun akan meningkat secara substansial.
Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan, penduduk yang semakin menua akan menjadi beban bagi negara jika tak dipersiapkan dengan baik. Saat ini, dana pensiun publik di Indonesia masih sangat rendah. Jumlahnya hanya 2,73 % PDB jika menghitung dana pensiun publik di bawah BPJS Tenaga Kerja. Padahal di Malaysia, dana pensiun publik mencapai 51,42 %.
Dana pensiun yang berada di bawah BPJS Tenaga Kerja, Taspen, dan Asabri, jumlahnya juga baru mencapai 4,79 % terhadap PDB. Sementara jika ditambah dana pensiun swasta, angkanya menjadi 6,88 % terhadap PDB.
“Problem saat ini bukan hanya PNS, tetapi profil penduduk tua kita yang akan bertambah sangat besar dalam dua puluh tahun ke depan,” ujarnya.
Ia mengatakan, proporsi dana pensiun secara keseluruhan yang masih kecil akan menjadi beban yang sangat besar di masa depan. Jika pemerintah sudah menganggap pembayaran pensiun PNS mulai membebani APBN, bagaimana nantinya Indonesia memasuki populasi tua atau aging population tanpa persiapan yang matang.
Menurut Ibrahim, ada dua faktor yang menjadi penyumbang rendahnya penetrasi dana pensiun di Indonesia. Faktor pertama adalah rendahnya partisipasi dari tenaga kerja Indonesia pada program dana pensiun.
Dari total 128,5 juta pekerja di Indonesia, hanya 50,7 juta yang bekerja di sektor formal. Sementara itu, hanya ada 20,6 juta pekerja formal yang memiliki tabungan pensiunan dari BPJS Tenaga kerja, Taspen, dan Asabri dan 200 ribu pekerja informal yang memiliki akses pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Faktor kedua yakni rendahnya tingkat persentase kontribusi wajib dari total pendapatan pekerja, baik yang berasal dari pekerja maupun pemberi kerja. Di Indonesia, total kontribusi wajib dana pensiun publik di BPJS TK hanya 8,7 % dari total pendapatan pekerja. Sedangkan di lembaga lainnya, yakni Taspen dan Asabri masing-masing sebesar 8 %.
Total kontribusi tersebut, menurut riset IFG, masih jauh di bawah negara-negara Asia dengan rata-rata tingkat kontribusi 16,32 %. Di ASEAN sendiri, tingkat kontribusi wajib Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan Filipina yang mencapai 11 %, Vietnam 22 %, Brunei 17 %, dan hanya lebih tinggi dibandingkan Thailand sebesar 6 %.
Menurut Ibrahim, ada dua hal yang dapat menjadi fokus kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun di Indonesia. Pertama, mendorong transformasi sektor informal menjadi formal untuk meningkatan cankupan partisipasi tenaga kerja di dana pensiun.
“Pekerja informal ini dapat menjadi kunci untuk mencapai potensi dana pensiun publik yang lebih besar,” ujarnya.
Ibrahim berharap implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendorong formalisasi dari banyak sektor informal, terutama pada sektor swasta.
Sementara fokus kedua dari kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah adalah mendorong skema wajib untuk dana pensiun. Dana pensiun swasta saat ini masih banyak dalam bentuk skema sukarela.
Transformasi skema sukarela menjadi skema wajib berpontesi meningkatkan kontribusi dana pensiun sektor swasta. Saat ini hanya sekitar 40 % tenaga kerja formal berpartisipasi di dana pensiun.
“Dana pensiun yang besar ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur yang membutuhkan pendanaan-pendanaan jangka panjang,” katanya.