Penentuan Upah Minimum Sektoral Itu Seperti Negosiasi Dagang Sapi

Katadata/Joshua Siringo ringo
Aloysius Budi Santoso, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo
Penulis: Pingit Aria
25/10/2020, 09.00 WIB

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah mendapat lampu hijau dalam paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Namun, draf terakhir yang berjumlah 1.187 halaman yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk sah menjadi undang-undang itu terus menjadi polemik.

Salah satu yang menuai sorotan adalah klaster ketenagakerjaan. Serikat pekerja menilai pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha ketimbang melindungi buruh.

Benarkah demikian? UU Cipta Kerja memang menghapus ketentuan upah minimum sektoral. Regulasi ini juga memberi keleluasaan bagi pengusaha untuk mempekerjakan karyawan secara kontrak atau melalui alih daya.

Bagaimanapun, ada juga kewajiban baru bagi pengusaha dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tidak diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Sekarang di UU ada kewajiban tambahan bagi pengusaha kalau pekerjakan karyawan kontrak, di akhir masa kontraknya kita harus memberikan kompensasi,” kata Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso.

Turut mewakili pengusaha dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Aloysius yang juga Chief Corporate Human Capital Development at PT Astra International Tbk mengungkapkan hal-hal yang jarang disorot pemberitaan.

Berikut petikan wawancaranya yang dilakukan melalui telepon, Kamis 15 Oktober 2020:

Bagaimana proses pembahasan rancangan undang-undang cipta kerja? Benarkah pengusaha mendominasi proses tersebut dibandingkan buruh?

Apindo diminta masukan, serikat pekerja juga diminta masukan. Tetapi yang merumuskan draf itu kan pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) karena hak konstitusinya di mereka.

Dengan berbagai masukan yang sudah disampaikan dari kalangan pengusaha, Apindo dan Kadin, apakah hasilnya sudah dirasa cukup mengakomodir?

Kalau pertanyaannya puas atau tidak, agak sulit menjawabnya karena pengusaha juga beragam kepentingannya. Kami dari sisi asosiasi melihatnya bahwa di sana sini ada relaksasi terhadap regulasi yang tumpang tindih. Kita makin merasa lebih mudah dan lebih nyaman untuk berinvestasi.

Walaupun kemudian di sana sini ada kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dilakukan pengusaha. Saya kira itu fair.

Seperti apa misalnya kewajiban-kewajiban tambahan itu?

Dalam UU Cipta Kerja, sekarang pengusaha harus bayar kompensasi kontrak. Kalau dulu di UU Ketenagakerjaan perusahaan kontrak orang, tidak ada kompensasi setelah selesai masa kontraknya. Berapa kompensasinya, itu masih harus di atur dalam peraturan pemerintah.

Ini seperti pesangon bagi karyawan kontrak?

Betul, sebagai pesangon untuk karyawan kontrak. Isu kontrak seumur hidup di UU Cipta Kerja itu juga omong kosong karena tetap dalam batas waktu tertentu. Cuma, berapa lama waktunya, itu masih akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sejak RUU Cipta Kerja dibawa ke sidang paripurna DPR pada 5 Oktober sampai sekarang sudah ada beberapa versi draf yang berbeda. Apakah Anda mengikuti perubahan-perubahan ini, terutama di klaster ketenagakerjaan?

Saya kira secara garis besar, setidaknya dokumen yang kami terima, tidak ada perubahan signifikan dari draf yang 812 halaman yang sudah diserahkan dari DPR ke pemerintah itu. Mungkin satu dua kata, rasanya tidak terlalu berarti. Esensinya masih sama.

Mengingat masih adanya perubahan-perubahan dalam draf, apakah dari pihak pengusaha masih ada komunikasi dengan pemerintah setelah paripurna 5 Oktober 2020?

Pada prinsipnya kita sudah tidak diminta pandangan. Secara formal kami dimintai pandangan itu pada bulan Juni 2020. Di Kementerian Ketenagakerjaan kan memang secara resmi ada forum tripartit nasional antara perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh. Jadi kalau teman serikat pekerja bilang tidak diajak bicara, itu tidak benar.

Kami pernah dalam satu ruangan bersama pemerintah dan bekerja sama selama 9 hari berturut-turut. Saat itu di Jakarta sudah berlaku PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi sehingga boleh diskusi offline.

Setelah itu, kami juga pernah dipanggil DPR untuk rapat dengar pendapat pada bulan Agustus. Demikian juga serikat pekerja saya dengar dipanggil. Itu resminya. Kami tidak bisa memberi masukan kalau tidak diminta.

Kalau secara tidak resmi?

Tidak tahu. Kalau saya, tidak ada.

Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.)

Di antara poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan, seperti soal pesangon yang dikurangi dari maksimal 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, berubah pada saat-saat terakhir sebelum paripurna. Ada campur tangan pengusaha dalam hal ini?

Waduh, saya tidak tahu. Itu kan pembahasannya sudah antara pemerintah sama DPR.

RUU Cipta Kerja memang inisiatif pemerintah. Namun, opini yang beredar di masyarakat, regulasi ini adalah untuk kepentingan pengusaha. Bagaimana Anda menjawab tudingan seperti itu?

Seperti yang sudah saya sampaikan, kami diminta masukan itu bulan Juni. Ada puluhan orang yang hadir, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.

Bahwa dalam perkembangannya setelah itu pemerintah dan DPR melakukan perubahan-perubahan, mereka memang berwenang. Lagipula omnibus law in ikan bukan cuma soal pesangon, bahkan bukan hanya ketenagakerjaan, jauh lebih besar dari itu.

Sekarang mengenai upah minimum sektoral. Kebetulan Anda juga sebagai Chief Corporate Human Capital Development at PT Astra International Tbk. Industri otomotif sering dijadikan contoh oleh serikat pekerja saat menolak penghapusan upah minimum sektoral. Mereka khawatir dengan dihapuskannya ketentuan ini, upah pekerja di perusahaan otomotif akan disamakan dengan, misalnya pabrik tekstil. Tanggapan Anda?

Berpuluh tahun bekerja di sektor ini saya ingin jelaskan, industri otomotif itu ada manufaktur besar yang bikin mobil Toyota, ada juga industri komponen yang bikin sekrup. Tidak bisa semuanya gebyah uyah (disamakan) sebagai industri otomotif. Maunya pekerja kan begitu.

Industri mobil itu komponennya ada tier 1, tier 2, tier 3. Bahkan, ada beberapa usaha kecil menengah juga. Itu yang harus disadari. Pembuat komponen seperti sekrup merupakan bagian dari industri otomotif itu bisa jadi kemampuannya sama besar dengan pabrik tekstil bahkan mungkin ada yang lebih lebih kecil.

Fakta kedua, kalau upah minimum provinsi ada formulanya dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penentuan upah minimum sektoral itu selama ini seperti negosiasi dagang sapi karena tidak ada aturannya. Memang ada ketentuan untuk diskusi antara asosiasi yang terkait dengan industri dan serikat pekerja, tetapi kenyataannya berbeda.

Misalnya serikat pekerja minta kenaikan upah 15%, usulan pengusaha 5%. Lalu, pemerintah mengambil jalan tengah, 15 ditambah 5 dibagi 2, jadi 10%. Kalau tidak sepakat, unjuk rasa. Kacau.

Anda bayangkan, upah minimum sektoral untuk otomotif sudah Rp 5 juta lebih. Itu sama dengan istri saya yang punya gelar master dan jadi dosen. Kan tidak betul.

 

Jadi gagasan Anda tentang pengupahan ini seperti apa?

Upah minimum sektoral dihilangkan ini sudah lebih fair. Upah minimum provinsi tetap ada sebagai jaring pengaman agar pekerja tetap bisa hidup dengan layak. Sedangkan, untuk tingkatan upah di atasnya dapat didiskusikan antara pekerja dengan pengusaha. Kalau karyawan tidak setuju dengan upah yang ditawarkan, silakan cari perusahaan yang lebih baik.

Semua negara juga begitu. Jangan kemudian pemerintah ikut masuk. Dengan demikian, perusahaan dalam berbagai macam skala bisa bertahan hidup.

Sekarang bayangkan kalau pabrik sekrup yang kecil dipaksa membayar upah minimum sektor otomotif dan bangkrut. Mau protes ke siapa kalau pabriknya tutup?

Pengupahan adalah salah satu poin dalam UU Cipta Kerja yang akan dibuatkan aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Apakah sudah mulai ada pembahasan mengenai hal ini?

Kami diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan masukan. Saya yakin serikat pekerja juga diundang. Tetapi pembahasannya baru mulai Selasa (20/10).

Dengan banyaknya perubahan-perubahan pada klaster ketenagakerjaan, bagaimana menurut Anda UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan berdampak dalam hubungan industrial antara perusahaan dan buruh?

Saya lihat di level mikro, level perusahaan dan buruh, seharusnya tidak ada gangguan kalau ada komunikasi yang terjalin baik. Pekerja mau ngotot terus kalau perusahaannya tidak bisa jualan karena pandemi, mau bayar pakai apa. Jadi dialog lah. Ada karyawan kalau ada perusahaan.