RPP Turunan UU Cipta Kerja Harus Tetap Dikawal

Katadata/Joshua Siringo ringo
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja
Penulis: Pingit Aria
24/1/2021, 09.00 WIB

Yang dikhawatirkan, di sini sanksi tidak disebutkan berjenjang, ini yg disebut dengan multi door. Jadi bisa saja dilakukan pembekuan izin usaha tanpa mekanisme teguran. Itu yang salah satu yang menjadi concern dan itu disampaikan hampir sebagian besar pelaku usaha.

Yang kedua, di pasal 146 jangka waktu pemulihan sangat singkat, hanya 30 hari. Misalnya, yang terkait dengan limbah cair, itu diperlukan investasi sebesar Rp 10 miliar, itu perlu 6-12 bulan untuk pembenahannya. Sedangkan dalam RPP ini hanya 30 hari.

Ini menarik karena sebelumnya ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha, ternyata dari kalangan pengusaha ada concern juga ya?

Betul. Mungkin kalau lembaga swadaya masyarakat yang paling banyak disorot adalah klausul Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam ketentuan baru, yang bisa mengikuti proses AMDAL itu adalah masyarakat sekitar, yang kena dampak langsung. Ada usulan agar proses ini bisa mengikutsertakan masyarakat yang tidak terdampak langsung.

Kalau dari Tim Serap Aspirasi apa masukannya?

Yang pertama terkait UMKM, kemudian ada RPP Permodalan Perusahaan Perseroan Terbatas. Salah satu yang kami berikan masukan itu misalnya tentang perizinan berusaha.

Jadi, amanah UU Cipta Kerja kan ada penggolongan menurut risiko. Untuk usaha dengan risiko rendah cukup mendaftar, risiko menengah harus memenuhi persyaratan tertentu dan untuk risiko berat harus ada perizinan. Ini harus diperjelas kriteria risiko rendah, menengah dan tinggi itu apa saja.

Kemudian, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa proses perizinan berusaha UMKM dapat dilakukan secara daring atau luring, ini kami minta supaya betul-betul diakomodir, dipastikan implementasinya.

Kabar baiknya, saya bersyukur bahwa setidaknya 30% dari yang kami review ini diterima oleh pemerintah.

Bagaimana dengan RPP yang terkait Ketenagakerjaan? Dalam penyusunan UU Cipta Kerja, klaster ini yang paling banyak disoroti kan?

Betul, tapi ini mekanisme berbeda dengan penyusunan RPP lain karena mekanisme tripartit dengan perwakilan pengusaha dan buruh.

Simak Databoks berikut:

Tetapi buruh kan sudah menolak berbicara dalam pembahasan tripartit, bagaimana Tim Serap Aspirasi menyikapinya?

Tim Serap Aspirasi tidak bisa mengundang. Dalam artian, misalnya ada orang bicara di media atau media sosial, kami tidak bisa mengundang.

Ini berbeda dengan misalnya ada lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kemudian kami ingin mendalami, itu bisa dilakukan. Bahkan jika misalnya ada kementerian terkait merasa perlu penjelasan, kami bisa fasilitasi.

Tetapi kemudian muncul pertanyaan, mengapa draf RPP Ketenagakerjaan itu belum diunggah di laman UU Cipta Kerja?

Kelihatannya memang proses pembahasan di kementerian/lembaga terkait dalam mekanisme tripartit itu sedang berjalan.

Sebelumnya disebutkan bahwa masa kerja Tim Serap Aspirasi itu sampai 10 Januari 2021, tetapi sampai sekarang masih ada materi yang belum diunggah. Apakah pembahasannya akan diperpanjang?

Pada prinsipnya kami tidak menutup pintu. Sampai 10 Januari 2021 itu ada 28 RPP yang sudah diunggah. Setelah diunggah baru kami serap aspirasi sebagai respons atas materi itu. Kami sebetulnya tetap membuka ruang untuk mendapat masukan sampai tanggal 25 Januari 2021 lah kira-kira.

Saya kira semua RPP yang dibuat dalam waktu singkat ini harus tetap dikawal, harus tetap diberi masukan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution