Pemerintah menerbitkan insentif pajak untuk pekerja di sektor padat karya. Pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta per bulan atau upah harian di bawah Rp500 ribu akan dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan (PPh). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Penanggungan pajak itu hanya berlaku untuk pekerja di industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, pariwisata, furnitur, dan kulit dan turunannya. Penerimanya juga diwajibkan tidak sedang menerima insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah lainnya.

Menurut beleid itu, insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat hingga menstabilisasi ekonomi nasional di tahun 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Kementerian Keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella