Tindak pidana penipuan merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan siapapun yang mengalaminya. Untuk itu, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan merupakan kondisi yang dilakukan oleh siapapun yang tujuannya menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, disertai tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain agar menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang. Sanksi bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.
Untuk menghindari jeratan tersebut, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp yang benar. Simak penjelasan mengenai hal tersebut dalam ulasan berikut.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Tujuan pelaporan tersebut bukan hanya sekadar pemberitahuan saja, tetapi agar ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selain itu, aksi ini juga dapat meminimalisir tindak kejahatan jika diberikan sanksi yang membuat jera. Berikut ini langkah-langkah tersebut:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Buka ruang percakapan penipu tersebut.
- Klik profil akun WhatsApp penipu dengan menyentuh bagian atas layar.
- Klik ‘Report Contact’ atau ‘Laporkan Kontak’.
- Pilih ‘Laporkan’ untuk melakukan konfirmasi ulang.
- Laporan selesai dan lima pesan terakhir kontak akan diteruskan ke pihak WhatsApp.
- Kontak tersebut akan diblokir segera.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI Kominfo
Selain cara di atas, terdapat cara melaporkan penipuan online dengan BRTI Kominfo. Pastikan sebelumnya telah melakukan tangkapan layar atau screenshot pesan penipu dan mencatat nomornya. Berikut langkah yang harus dilakukan selanjutnya:
- Kunjungi situs layanan.kominfo.go.id di mesin pencarian.
- Pada halaman pertama, klik menu ‘Aduan BRTI’.
- Lengkapi identitas pelapor berupa nama, alamta email, nomor telepon seluler.
- Pilihlah salah satu jenis pengaduan.
- Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.
- Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar pengguna terhubung dengan petugas.
- Siapkan bukti lapor berupa screenshot percakapan tersebut.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap pengaduan tersebut berdasarkan bukti terlampir.
- Berikutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berupa permohonan agar nomor telepon penipu itu diblokir.
- Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi dan informasi pun menindaklanjutinya dalam 1x24 jam.
- Kemudian pihak penyelenggara jasa komunikasi dan informasi akan memberitahu ke BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
- Proses pengaduan dan tindak lanjut pun selesai.
Cara Melaporkan Penipuan Online Via Situs Lapor
Ada pun cara pelaporan penipu yang dapat ditempuh selain kedua cara di atas. Masyarakat dapat memanfaatkan situs lapor.go.id agar penipuan dapat ditindaklanjuti. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs lapor.go.id di mesin pencarian pengguna.
- Pilih ‘Klasifikasi Laporan’.
- Ketik ‘Judul dan Isi Laporan’
- Pilih tanggal kejadian berupa tanggal, bulan, tahun.
- Masukkan lokasi kejadian.
- Masukkan nama instansi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lain sebagainya.
- Pilih kategori laporan berupa kesehatan, keuangan, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.
- Unggah bukti laporan sebagai lampiran.
- Jika ingin melaporkannya secara anonim, klik anonim.
- Kemudian klik ‘Lapor’.
- Pihak lapor.go.id akan menindaklanjutinya.
Tanda-tanda Penipuan Online
Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo dan Situs Lapor, pengguna smartphone juga wajib mengenali tanda-tanda penipuan online. Hal ini penting agar para pengguna tidak tertipu dan terlanjur menyebarkan data pribadinya.
1. Terdapat Link Mencurigakan
Tanda penipuan online yang pertama adalah adanya link phising melalui email, WhatsApp, maupun SMS. Link ini diberikan penipu dengan narasi yang berpura-pura sebagai kerabat yang mengenalnya.
Setelah pengguna klik link tersebut, mereka akan meminta pengguna log in dan data pengguna pun dimanfaatkan oleh penipu tersebut. Oleh karena itu, hindari klik link yang mencurigakan.
2. Pembayaran di Luar Platform Resmi
Selain itu, pengguna yang diminta melakukan pembayaran setelah belanja online maupun transaksi apapun, wajib memperhatikan tujuan pengiriman dana. Pastikan penerima dana adalah pihak yang resmi, bukan nama rekening pribadi.
3. Pembaruan Dokumen Online
Modus penipuan lainnya yakni penawaran proses pembaruan dokumen online. Hal ini pun menggiurkan siapapun dan sangat berbahaya.
Penipu akan mengarahkan pengguna ke situs yang sangat mirip dengan situs resmi milik pemerintah. Namun pengguna hendaknya memperhatikan situs tersebut dengan lebih cermat.
Situs penipuan pada umumnya terdapat huruf-huruf yang mencurigakan seperti penggunaan huruf i kapital yakni I untuk menyamarkan huruf L kecil yakni l. Detail ini wajib diperhatikan karena tersebarnya data pribadi akan sangat berbahaya.
Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo, dan situs lapor. Selain itu, pengguna juga wajib mengetahui sederet modus penipuan online agar tidak terjerat.