Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Via Coretax DJP
Pelaporan pajak tahunan memasuki fase baru seiring penerapan sistem administrasi perpajakan terintegrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mulai pelaporan tahun pajak 2025, seluruh proses pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP yang resmi diberlakukan pada 2026.
Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem lama yang terpisah-pisah. Seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu platform digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
Bagi wajib pajak, pemahaman alur baru penting untuk dipahami. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme sebelumnya.
Artikel ini mengulas secara utuh cara mudah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, mulai dari pengenalan sistem, pendaftaran akun, hingga tahapan pelaporan resmi.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terpusat yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk melayani wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, mengelola data perpajakan, serta mengakses layanan administrasi secara daring.
Seluruh proses dilakukan secara elektronik dengan dukungan tanda tangan digital yang terverifikasi.
Syarat Aktivasi Akun Coretax
Agar dapat menggunakan Coretax DJP, wajib pajak harus memiliki akun yang telah diaktivasi. Aktivasi harus dilakukan sebelum mengakses seluruh layanan perpajakan.
- Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tetap diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada sistem baru ini. Tanpa akun aktif, pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan.
- Selain akun, kepemilikan Sertifikat Elektronik juga menjadi persyaratan penting. Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi identitas. Kode ini digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada pelaporan SPT Tahunan dan dokumen perpajakan lainnya.
Dalam Coretax DJP, Sertifikat Elektronik diterbitkan secara digital dan terhubung langsung dengan akun wajib pajak. Mekanisme ini memastikan keabsahan dan keamanan pelaporan. Validasi sertifikat wajib dilakukan sebelum proses pelaporan dimulai.
Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut ini adalah cara daftar dan aktivasi akun Coretax DJP:
- Pendaftaran akun dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP. Wajib pajak memulai proses pendaftaran dengan memilih menu aktivasi akun wajib pajak.
- Setelah itu, status NPWP akan diverifikasi oleh sistem. Wajib pajak diminta mengisi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada basis data DJP.
- Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas melalui foto selfie. Sistem kemudian mengirimkan email resmi dari domain pajak.go.id berisi akun dan kata sandi sementara.
Login Awal dan Pengamanan Akun
Login pertama ke Coretax DJP mewajibkan penggantian kata sandi sementara. Pada tahap ini, wajib pajak juga diminta membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan.
Setelah proses tersebut selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan daring. Akun aktif menjadi syarat utama sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, pengajuan Kode Otorisasi dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax DJP. Wajib pajak memilih submenu permintaan Sertifikat Elektronik.
Sistem akan memproses permohonan dan menampilkan notifikasi penerbitan sertifikat digital. Bukti penerbitan dapat diunduh sebagai arsip. Validasi sertifikat dilakukan hingga statusnya berubah menjadi valid.
Tahapan Lapor SPT Tahunan
Berikut adalah tahapan laporan SPT Tahunan Via Coretax:
- Pelaporan SPT Tahunan dimulai dengan memilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT. Selanjutnya, wajib pajak masuk ke submenu pembuatan konsep SPT.
- Jenis pajak dipilih sesuai kategori, seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Periode pelaporan ditentukan untuk Januari hingga Desember 2025.
- Model SPT Normal kemudian dipilih sebelum formulir elektronik ditampilkan.
- Formulir SPT Tahunan diisi secara bertahap melalui sistem Coretax DJP. Data penghasilan, pajak terutang, serta informasi pendukung dimasukkan sesuai kolom.
- Sistem membantu perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan data yang diinput. Hal ini mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.
Konsep SPT dapat disimpan sementara untuk ditinjau kembali sebelum pengiriman final.
Pengiriman SPT dan Bukti Pelaporan
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan benar, laporan dapat dikirimkan secara resmi. Sistem akan meminta konfirmasi sebelum pengiriman akhir.
Jika proses berhasil, Coretax DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan. Bukti tersebut dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip pribadi.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2026.
Pelaporan lebih awal dianjurkan untuk menghindari kendala teknis menjelang batas akhir. Sistem daring memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja. Kepatuhan terhadap tenggat waktu membantu menghindari sanksi administrasi.