Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari - 8 Februari 2021. Tepat ketika kasus Covid-19 di Indonesia sudah lebih dari satu juta orang. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (21/1).
Dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, kapasitas bekerja di kantor maksimal hanya 25%. Kegiatan belajar/mengajar juga digelar secara daring.
Pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi 100%, tapi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi pun boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehehatan ketat.
(Baca Juga: Mengukur Efikasi vs Efektivitas Covid-19)
Kemudian, restoran boleh beroperasi maksimal kapasitas 25%. Layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat ibadah masih boleh buka dengan pembatasan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
“(Waktu operasi dan kapasitas) transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Kamis (21/1).
(Baca Juga: Pencegahan Kejahatan Jadi PR Besar Kapolri Baru Listyo)
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mulai 11-25 Januari 2021. Namun, kebijakan tersebut tak terbukti mampu melandaikan penularan Covid-19 di Jawa-Bali. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya kasus mingguan di Banten dan Yogyakarta yang turun pada pekan pertama pelaksanaan. Itu pun tidak signifikan.
Di Banten, kasus corona secara mingguan turun 4,6% dari 1.674 menjadi 1.597 orang. Kasus corona secara mingguan di Yogyakarta turun 1,4% dari 2.031 menjadi 2.003 orang.
Sebaliknya, provinsi lain mengalami kenaikan kasus mingguan yang signifikan. Kasus di DKI Jakarta misalnya, tercatat meningkat 25,9% dari 16.879 menjadi 21.243 orang. Peningkatan kasus di Jawa Tengah bahkan menyentuh 63,1% dari 6.862 orang menjadi 11.189 orang.
(Baca Juga: Potensi Untung Emiten Alat Kesehatan di Masa Vaksinasi Covid-19)
Pada pekan kedua pelaksanaan PPKM, bahkan hanya kasus Covid-19 mingguan di Jawa Barat yang menurun 14,8% dari 15.017 menjadi 12.789 orang. Sedangkan, enam provinsi lainnya tercatat mengalami peningkatan kasus corona.
Kasus Covid-19 di Banten yang pada pekan sebelumnya turun tipis, justru meningkat 27,6% secara mingguan. Begitu juga kasus Covid-19 di Yogyakarta yang meningkat sampai 24,1%. Dengan kata lain, lebih besar pasak daripada tiang.
Secara jumlah kasus kematian akibat Covid-19, hanya di Bali yang menurun pada pekan pertama pelaksanaan PPKM, yakni sebesar 76% dari 26 menjadi 6 orang secara mingguan. Peningkatan kasus kematian tertinggi di Banten yang mencapai 250% dari 4 menjadi 14 orang secara mingguan.
(Baca Juga: Sengkarut Data Penanganan Covid-19 di Indonesia)
Pada pekan kedua pelaksanaan PPKM, kasus kematian secara mingguan meningkat di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Di Banten, kasus kematian secara mingguan naik 78,6% dari 14 menjadi 25 orang.
Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi