Advertisement
Analisis | Nasib Para Vendor dan Pekerja di Balik Kerugian BUMN Karya - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Nasib Para Vendor dan Pekerja di Balik Kerugian BUMN Karya

Foto: Katadata/ Bintan Insani
Penyehatan BUMN bidang infrastruktur atau BUMN Karya menjadi salah satu prioritas Danantara tahun ini. Di balik itu, penyehatan perlu mempertimbangkan besarnya utang perusahaan konstruksi pelat merah ke pihak ketiga yang sudah menumpuk.
Leoni Susanto
24 April 2026, 14.38
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Danantara tengah merampungkan restrukturisasi BUMN Karya. Konsolidasi akan dilakukan berdasarkan tiga lini bisnis utama: konstruksi bangunan, infrastruktur, dan jasa konstruksi.

“Danantara akan melihat kecocokan kompetensi masing-masing BUMN dengan tiga core bisnis tersebut sesuai bidang usahanya,” kata Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria pada wartawan, Kamis, 16 April 2026.

Kinerja BUMN Karya memang tengah merana. Pada 2025, dari lima BUMN Karya, hanya PT Hutama Karya (PTHK) yang berhasil membukukan laba. Empat lainnya, yakni PT Adhi Karya (ADHI), PT PP, PT Waskita Karya (WSKT), dan Wijaya Karya (WIKA), mencatatkan kerugian. Kondisi ini akibat pembebanan proyek infrastruktur pemerintah selama satu dekade terakhir. 

Namun, bukan hanya rapor merah di neraca keuangan yang jadi persoalan BUMN Karya. Perseroan ini masih menanggung utang besar, terutama kepada pihak ketiga, mulai dari subkontraktor hingga pemasok bahan.

Utang usaha kepada pihak ketiga yang menumpuk tidak hanya menekan likuiditas perusahaan. Ini juga berisiko mengganggu keberlangsungan usaha mitra dan pendapatan tenaga kerja di sektor konstruksi.

Data Utang Pihak Ketiga BUMN Karya

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan, utang usaha kelima BUMN Karya mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar merupakan utang ke pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah pemasok bahan material serta subkontraktor yang menjadi vendor pekerjaan konstruksi tertentu.

Dari lima BUMN, hanya Adhi Karya yang memiliki utang pihak berelasi lebih tinggi daripada pihak ketiga. Pihak berelasi berarti pihak-pihak yang masih dalam lingkup BUMN lain termasuk perbankan.

Hutama Karya menjadi perusahaan dengan nilai utang usaha tertinggi yaitu Rp9,3 triliun. Dari total tersebut, sekitar 85% atau Rp7,92 triliun adalah utang dengan pihak ketiga. Dominasi utang usaha pihak ketiga juga terlihat dalam laporan PTPP, WIKA, dan WSKT.

Jika dilihat dari penggunaannya, sebagian besar utang usaha terutang pada pemasok dan subkontraktor. Misalnya, PTHK memiliki utang pada pemasok sebesar Rp4,99 triliun dan subkontraktor sebesar Rp3,87 triliun.

Hal serupa terjadi di WIKA dan Waskita yang sebagian besar utang usahanya terutang pada pemasok dan subkontraktor. Sementara, PTPP tidak merinci jenis penggunaan utang usahanya.

Berbeda dengan yang lain, lebih dari separuh utang usaha Adhi Karya termasuk dalam supply chain financing. Mengutip laporan keuangannya, ini adalah utang usaha yang pembayarannya dialihkan melalui pembiayaan jasa keuangan. Ini juga yang membuat ADHI memiliki lebih banyak utang pihak berelasi, kebanyakan pemberi fasilitas pembiayaan adalah bank BUMN.

Skema ini membuat vendor yang bekerja sama dengan ADHI, lebih memiliki kepastian arus kas. Soalnya, bank dapat membayarkan tagihan vendor terlebih dahulu atas nama ADHI dan ADHI tinggal membayar utang kepada bank sebagai penyedia fasilitas pembiayaan.

Penjabaran rincian utang usaha ini krusial untuk memetakan pihak mana yang paling terdampak tekanan likuiditas di sektor konstruksi pelat merah. Langkah pemerintah dalam menyehatkan BUMN Karya perlu turut mempertimbangkan pihak ketiga yang ikut terdampak.

Utang Usaha Waskita Macet Lebih dari Setahun

Di antara BUMN Karya lain, Waskita adalah satu-satunya yang memerincikan utang usahanya. Tidak hanya menjabarkan penggunaannya, Waskita juga merinci umur utang.

Dalam perinciannya, laporan keuangan mencatat perusahaan masih memiliki utang upah pekerja sebesar Rp117,15 miliar. Ini adalah utang kepada tenaga kerja proyek Waskita yang belum dibayarkan.

Masalahnya tidak hanya pada nilai, tetapi juga pelunasannya yang sudah lama tertunggak. Data laporan keuangan menunjukkan ada utang upah pekerja senilai Rp43,9 miliar yang sudah jatuh tempo lebih dari 360 hari atau macet setahun lebih. Ini mencakup 37% dari total utang upah pekerja.

Waskita juga merinci umur utang subkontraktor dalam laporan keuangannya. Temuannya serupa, yaitu besarnya porsi utang macet yang sudah jatuh tempo lebih dari 360 hari.

Pada 2025, total utang subkontraktor WSKT sebesar Rp1,63 triliun. Dari total tersebut, mayoritasnya (41%) atau Rp679,13 miliar adalah utang yang sudah jatuh tempo setahun atau lebih. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki utang Rp290,08 miliar yang sudah jatuh tempo di bawah 360 hari.

Jika ditotal, Waskita memiliki utang usaha yang jatuh tempo setahun atau lebih sebesar Rp1,13 triliun pada 2025. Ini termasuk utang untuk pemasok sebesar Rp318,95 miliar dan sewa alat sebesar Rp91,97 miliar.

Data Waskita membuka realita pengusaha atau pekerja bidang konstruksi yang bekerja sama dengan BUMN Karya. Pekerjaan bisa saja sudah selesai, fasilitasnya sudah dipakai masyarakat luas, tetapi kontrak atau upahnya masih belum dibayar.

Restrukturisasi dan Penyelesaian Utang Vendor

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi melihat persoalan utang vendor BUMN Karya sebagai ujian moral sekaligus ujian kebijakan.

Ujian moral karena negara tidak boleh membiarkan pihak yang sudah bekerja justru menjadi pihak terakhir yang dibayar. Sementara, ujian kebijakan, karena keberhasilan restrukturisasi harus dibuktikan di lapangan, bukan hanya dalam presentasi korporasi.

“Vendor harus dibayar lebih dulu, proyek baru harus lebih sehat, dan tata kelola harus lebih keras terhadap kebiasaan ekspansi tanpa disiplin kas,” kata Syafruddin kepada Katadata, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, selama pembayaran vendor belum dijalankan, restrukturisasi hanya terlihat rapi di atas kertas. Sementara, beban sesungguhnya tetap dipikul mereka yang menopang proyek dari bawah. 

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin setuju utang vendor harus diprioritaskan. Untuk itu, Danantara perlu memberi injeksi modal untuk membantu menyelesaikan utang tersebut. Tanpa injeksi, restrukturisasi lewat hanya mengulur dan menyembunyikan masalah.

Menurutnya, pemutihan utang berelasi antar BUMN Karya dan anak usahanya bisa menjadi opsi. Namun, opsi ini membutuhkan kemauan dan dukungan politik dari presiden dengan kerangka hukum memadai.

“Jika tidak ada payung hukum yang jelas, maka pemutihan ini berpotensi menjadi temuan audit di kemudian hari,” kata Wijayanto pada Katadata, Kamis, 23 April 2026.

Editor: Reza Pahlevi


Buka di Aplikasi Katadata untuk pengalaman terbaik!

icon newspaper

Tanpa Iklan

Baca berita lebih nyaman

icon trending

Pilih Topik

Sesuai minat Anda

icon ai

Fitur AI

Lebih mudah berbagi artikel

icon star

Baca Nanti

Bagi Anda yang sibuk