Kericuhan terjadi di depan Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 6 Juli 2026. Massa yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) itu berunjuk rasa menentang rencana pemerintah kota (pemkot) merumahkan mereka. Pemkot beralasan, kebijakan tersebut diambil untuk menghemat anggaran yang menipis.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen akhirnya membatalkan rencana merumahkan tenaga PPPK. Dia memilih jalan tengah dengan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 30%.
“Kalau sampai kondisi terburuk PPPK dirumahkan, maka selaku wali kota, saya juga akan mundur dari jabatan,” kata Muhammad dikutip dari Malut Post, Senin, 6 Juli 2026.
Keuangan Pemkot Tidore Kepulauan tengah mengalami “krisis” lantaran mengalami defisit hingga Rp50 miliar pada tahun ini. Sinen mengatakan, defisit terjadi seiring pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Kota Tidore Kepulauan tercatat defisit sebesar Rp15 miliar per semester I-2026. Kondisi ini berkebalikan dengan keadaan pada periode yang sama pada tahun lalu yang mengalami surplus Rp46,9 miliar.
Seluruh sumber pendapatan Tidore Kepulauan merosot tajam pada 2026. TKD yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama turun drastis sebesar 35,6% dari Rp387,9 miliar menjadi Rp249,9 miliar. Defisit APBD tak terelakkan, meskipun belanja diturunkan.
Beban keuangan seperti yang dialami Kota Tidore Kepulauan sebenarnya juga terjadi di daerah lain. Pemangkasan TKD dari pemerintah pusat menyulitkan pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.
Pemangkasan TKD dan Penyalurannya yang Seret
TKD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Selama ini, secara rata-rata, sumber penghasilan dari TKD mencapai 58,9% dari total penerimaan dalam APBD. Pemerintah pusat menganggarkan TKD dalam APBN untuk menunjang operasional pemda.
Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerataan layanan umum di daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur daerah, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat dari bagi hasil pusat dan daerah untuk penerimaan pemanfaatan sumber daya alam.
Persoalannya, anggaran TKD terus turun dalam tiga tahun terakhir. Penurunan terbesar terjadi tahun ini sebesar 18,35% dari Rp848,6 triliun menjadi Rp692,9 triliun.
Pemangkasan adalah satu hal. Soal lainnya, penyaluran TKD pun seret. Pada Januari-Juni 2026, realisasi penyaluran baru mencapai 34,9% lebih rendah dari 42,9% pada periode yang sama tahun lalu.
Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan fiskal daerah. Seperti di Tidore Kepulauan, ratusan pemda di tingkat provinsi dan kab/kota pun mengalami defisit anggaran per Juni 2026.
Berdasarkan olahan data SIKD, total 140 dari 508 kabupaten/kota mengalami defisit anggaran pada semester I-2026. Sementara, ada sembilan dari 38 provinsi mengalami hal serupa. Pemda yang mengalami defisit ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sulitnya Mencari Sumber PAD Baru
Pangkal persoalannya memang karena mayoritas pemda yang bergantung pada TKD. Di tingkat kabupaten/kota, kami menemukan ada 299 dari 508 pemda (58,9%) pemda yang belum mandiri secara fiskal. Sementara, ada 13 dari 38 provinsi (34,2%) mengalami hal serupa. Belum mandiri secara fiskal ini maksudnya lebih dari 75% pendapatan bersumber dari TKD.
Ketergantungan pada TKD lazim ditemukan di pemda luar Jawa. Lebih dari separuh kabupaten/kota di Sumatra masih belum mandiri secara fiskal. Di Papua, hampir semua pemda tingkat kabupaten/kota mengalami kondisi yang sama.
Dalam rapat di Komisi II DPR bersama perwakilan kepala daerah, pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemda seharusnya “kreatif” dalam mencari sumber PAD baru. Sebagai informasi, PAD diperoleh dari pungutan pajak daerah seperti bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, atau hotel dan restoran.
Tito mencontohkan Palembang yang meningkatkan PAD dengan cara mempermudah perizinan. Sedangkan, Bali menghubungkan pajak hotel dan restoran langsung ke sistem Dinas Pendapatan Daerah.
Namun, contoh yang disampaikan Tito tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk direplikasi di pemda lain. Lantaran, daerah yang mengalami ketergantungan TKD banyak terjadi di luar Jawa yang aktivitas ekonominya secara umum lebih kecil.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), mengatakan pemda sulit menaikkan PAD di tengah kondisi “in this economy” pada saat ini.
“Tidak mudah membangun sumber daya ekonomi baru, perlu pendanaan cukup,” katanya dalam rapat tersebut.
Data menunjukkan, daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap TKD memiliki PDRB yang juga terbatas. Artinya, solusi menaikkan PAD seperti yang disampaikan Tito tidak gampang.
Di luar itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan banyak instrumen fiskal yang seharusnya menjadi hak daerah kini telah ditarik ke pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini membatasi pemda untuk berinovasi dalam pengelolaan fiskal.
Maluku Utara, sebagai penghasil nikel terbesar Indonesia, seharusnya memiliki penerimaan DBH cukup untuk menunjang operasional. Namun, Sherly mengatakan pemerintah pusat menahan 60% DBH yang seharusnya diterima provinsinya.
“Kami tidak meminta tambahan DAU … kami hanya minta sebagian dari 60% DBH itu dikembalikan ke daerah,” kata Sherly di Komisi II DPR.
Desentralisasi Mulai Kehilangan Makna
Sherly mengkhawatirkan kebijakan pemangkasan anggaran akan mengorbankan belanja infrastruktur yang selama ini menjadi fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dalam jangka panjang, jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkretnya tentang fiskal daerah ini, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sherly.
Pernyataan Sherly terkonfirmasi dari data. Korban terbesar dari pemangkasan TKD adalah belanja modal. Ini karena belanja modal bisa berubah setiap tahun, berbeda dengan sifat belanja pegawai yang cenderung tetap bahkan naik.
Praktis, belanja pemerintah daerah menjadi tidak produktif. Belanja modal termasuk belanja infrastruktur atau barang yang dapat menggerakkan aktivitas perekonomian daerah. Mengurangi porsinya berarti mengurangi salah satu sumber pertumbuhan daerah.
Secara kumulatif nasional, porsi anggaran belanja pegawai di tingkat kabupaten/kota naik dari 34,9% pada 2024 menjadi 43% pada 2026. Sementara, porsi belanja modal turun dari 17,5% menjadi 11,5% dalam periode yang sama. Hal serupa terjadi di tingkat pemerintahan provinsi.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmidzi melihat pemangkasan TKD sebagai tanda desentralisasi anggaran mulai kehilangan maknanya. Kini kebijakan tersebut seperti alat kontrol pusat pada daerah yang mencederai visi otonomi pemda.
“Pemangkasan memperlihatkan pola yang semakin menguatkan bahwa keuangan semakin dipusatkan, sementara urusan tetap didesentralisasikan,” katanya dalam keterangan resmi, 6 Juni 2026.
Pasalnya, pemda tetap diwajibkan membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengendalian bencana, hingga penanggulangan kemiskinan. Namun, ruang fiskalnya justru dipersempit.
Di sisi lain, Tarmidzi mengakui praktik pengelolaan keuangan daerah tidak selalu ideal. Dalam berbagai kasus, peningkatan kapasitas fiskal daerah dapat berujung ke korupsi, pemborosan belanja, proyek bermasalah, serta manipulasi pengadaan.
Namun, kelemahan tata kelola ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas hak fiskal daerah. Menurutnya, kesalahan tersebut harusnya dijawab dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pemangkasan seperti sekarang.
Editor: Reza Pahlevi
