Pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (Harlah PKB) memicu polemik. Dalam pidatonya, ia kembali menyinggung adanya kelompok-kelompok yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa asing.
“Itu yang dulu kita sebut londo ireng, yang ikut Belanda perang melawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada,” ujar Prabowo pada 23 Juli 2026.
Istilah “londo ireng” melengkapi deretan label yang sebelumnya kerap digunakan Prabowo, seperti “antek asing”. Londo, dalam bahasa Jawa, berarti orang Belanda atau Eropa dan ireng berarti hitam. Sebutan ini digunakan untuk mencap orang pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial atau berlagak bak penjajah terhadap bangsanya sendiri.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari membela pernyataan Prabowo. “Mari kita lihat rangkaian pidato Presiden. Semuanya itu untuk membela kepentingan rakyat,” katanya pada 28 Juli 2026.
Masalahnya, bagi komunitas pers, persoalannya tidak sesederhana itu. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai label “londo ireng” bukan hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi.
Menurut Nany, kritik yang disampaikan media selama ini merupakan bagian dari fungsi jurnalisme untuk mendorong perbaikan kebijakan pemerintah.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal yang wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga (watchdog) dan menjadi corong publik,” ujar Nany dalam siaran pers AJI, 25 Juli 2026.
Ucapan tersebut juga dipandang sebagai salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir memang menunjukkan gejala kemunduran.
Paul D. Kenny (2019) dalam The Enemy of the People: Populists and Press Freedom menjelaskan bahwa rezim populis cenderung memperburuk kondisi kebebasan pers saat ini. Pemimpin populis mengandalkan komunikasi langsung dengan publik sehingga berupaya melemahkan media yang berpotensi mengganggu narasi pemerintah melalui kritik.
Dalam penelitiannya, Kenny menemukan ada banyak cara yang dilakukan pemerintahan populis untuk menekan pers. Mulai dari serangan fisik, pengerahan buzzer, sensor, intimidasi, hingga pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Bentuk yang lebih ekstrem mencakup kriminalisasi dan tuntutan pencemaran nama baik. Ia mencontohkan pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang pada 2017 menyebut wartawan sebagai “the most dishonest human beings on Earth”.
Gejala serupa juga terlihat di Indonesia. Catatan Tahunan AJI 2025 mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun tersebut. Bentuk serangan yang paling banyak adalah kekerasan fisik (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta intimidasi dan teror (22 kasus).
Secara historis, serangan digital menunjukkan peningkatan paling tajam. Jumlah kasus pada 2025 menjadi yang tertinggi dalam sedikitnya lima tahun terakhir. Pelaku serangan didominasi oleh pihak tak dikenal (29 kasus), aparat kepolisian (21 kasus), dan aparat TNI (6 kasus).
Temuan AJI sejalan dengan laporan LBH Pers. Sepanjang 2025, kekerasan fisik menjadi bentuk serangan paling dominan dengan 33 kasus, disusul intimidasi atau ancaman (20 kasus) dan serangan siber (18 kasus). Polisi menjadi pelaku yang paling banyak dilaporkan, yakni dalam 23 kasus.
AJI juga menemukan praktik swasensor (self-censorship) semakin sering terjadi di ruang redaksi sepanjang 2025. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang melalui kekerasan langsung, tetapi juga melalui terciptanya iklim ketakutan yang membuat media membatasi atau menahan diri.
Mengapa Perlu Menjamin Kebebasan Pers?
Data Reporter Without Borders (RSF)—organisasi internasional yang memantau kebebasan pers di berbagai negara—memperlihatkan skor Indeks Kebebasan Pers Indonesia terus turun dalam satu dekade terakhir.
Pada 2013, Indonesia masih berada dalam kategori negara dengan kebebasan pers yang “problematik” (skor 55–70). Kini, dengan skor yang mendekati angka 40, Indonesia masuk kategori “sulit” (40–55).
Posisi Indonesia bahkan berada di bawah Thailand, Malaysia, Brunei, Filipina, dan Singapura. Indonesia hanya mencatat skor yang lebih baik dibandingkan Laos, Myanmar, Kamboja, dan Vietnam.
RSF mendefinisikan kebebasan pers sebagai kemampuan jurnalis—baik secara individu maupun kolektif—untuk memilih, memproduksi, dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik tanpa campur tangan politik, ekonomi, maupun ancaman terhadap keselamatan fisik dan mental.
Menurut RSF, kebebasan pers merupakan cerminan kebebasan berekspresi dalam suatu negara. Dengan kata lain, tidak ada kebebasan berpendapat tanpa adanya kebebasan pers.
Temuan tersebut juga mulai tercermin dalam persepsi publik Indonesia. Seiring memburuknya kondisi kebebasan pers, semakin banyak masyarakat yang menganggap persoalan kebebasan berpendapat sebagai isu mendesak yang perlu segera ditangani pemerintah.
Survei Poltracking pada Oktober 2025 menunjukkan hanya 0,9% responden yang menilai kebebasan berpendapat sebagai isu prioritas. Angka itu meningkat menjadi 4,3% pada survei Mei 2026, melonjak lebih dari empat kali lipat.
Pada periode yang sama, tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran juga mengalami penurunan, dari 78,1% pada Oktober 2025 menjadi 72,2% pada Mei 2026. Tingkat ketidakpuasannya, dengan begitu, meningkat dari 19,3% menjadi 25,1%.
Data-data tersebut mengindikasikan ketika kebebasan pers terus mengalami kemunduran, yang terancam bukan hanya kerja jurnalistik. Ruang warga untuk menyampaikan pendapat juga tergerus. Dalam jangka panjang, ini justru berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri.
Belakangan, survei Saiful Mujani Research Center yang dirilis pada Juli 2026 juga menunjukkan kepuasan terhadap kinerja pemerintah merosot tajam, dari 81% pada November 2025 menjadi 51% pada Juli 2026.
Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, menyebut ada banyak peristiwa yang memengaruhi memburuknya sentimen tersebut. Mulai dari masyarakat yang semakin melihat potensi korupsi di mega-program Prabowo seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, hingga munculnya dugaan korupsi Jampidsus yang terjadi saat survei berlangsung.
“Itu menimbulkan persepsi penegakan hukum yang tidak terlalu baik. Apalagi terkonfirmasi kepala dan wakil BGN jadi tersangka,” kata Deni, 26 Juli lalu.
Editor: Muhammad Almer Sidqi
