Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi jika Berikan Rokan ke Chevron

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Fariha Sulmaihati
30 Juli 2018, 20:46
Sumur Minyak
Chevron

Sejumlah pihak menolak jika pemerintah memberikan pengelolaan Blok Rokan kepada PT Chevron Pacific Indonesia. Apabila itu tetap dilakukan pemerintah dinilai sudah membangkang dari konstitusi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengatakan seharusnya Blok Rokan bisa kembali ke ibu pertiwi. Artinya, blok yang menjadi penyumbang terbesar produksi siap jual (lifting) minyak bumi itu bisa dikelola PT Pertamina (Persero) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika itu dilakukan, maka pemerintah artinya telah menjalankan amanat konstitusi. “Berarti pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah terpenuhi, ini sebuah terbosan yang luar biasa. Hanya ini berani apa tidak Presiden Joko Widodo,” kata dia di Gedung Nusantara V, MPR RI, Jakarta, Senin (30/7).

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batu Bara mengatakan sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang lima aspek penguasaan negara, pengelolaan wilayah kerja harus berada di tangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara. “Jika kontrak WK Rokan diperpanjang, maka terjadi pembangkangan konstitusi,” kata dia.

Marwan tidak kali ini saja mendorong pemerintah menyerahkan blok minyak dan gas bumi (migas) ke Pertamina. Sebelum Rokan, dia giat menyuarakan agar Blok Mahakam diserahkan ke Pertamina.

Menurut Marwan menjauhkan BUMN dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) migas dapat dianggap sebagai merongrong peningkatan ketahanan energi. Ini karena dalam pasal 4 Undang-undang Energi Nomor 30 tahun 2007, sumber daya fosil dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Marwan juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang mengatur mengenai blok yang berakhir kontrak. Dalam aturan itu, kontraktor eksisting memiliki prioritas mengelola kembali blok setelah berakhir. Itu berbeda dengan aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang memprioritaskan Pertamina.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...