Pemegang Izin Panas Bumi Wajib Setor Bonus Produksi ke Pemda

Arnold Sirait
4 Agustus 2016, 12:37
Panas Bumi
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2016 ini pada 14 Juli lalu.

Aturan itu mencantumkan, bonus produksi adalah kewajiban keuangan yang ditanggung pemegang izin panas bumi, dan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi. Kewajiban itu juga berlaku bagi pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

Perhitungan bonus berdasarkan pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi atau penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. “Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini. (Baca: Harga Jual Murah Jadi Penghambat Pengembangan Panas Bumi)

Ketentuannya adalah, bagi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi berlaku maka pembayaran bonus produksi terhitung mulai 1 Januari 2015. Sementara yang belum berproduksi saat UU itu berlaku maka terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

Bonus produksi diberikan kepada pemerintah daerah penghasil panas bumi tersebut. Besarannya satu persen atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi, atau 0,5 persen atas pendapatan kotor dari penjualan listrik.

Perhitungan bonus produksi dari pemegang izin panas bumi dilakukan secara tahunan. Sementara perhitungan bonus dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...