Pemegang Izin Panas Bumi Wajib Setor Bonus Produksi ke Pemda

Arnold Sirait
4 Agustus 2016, 12:37
Panas Bumi
Arief Kamaludin|KATADATA

Dalam penetapan bonus produksi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan rekonsiliasi terhadap penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil. Hasil rekonsiliasi ini untuk menentukan besaran bonus produksi. (Baca: Tiga Pembangkit Panas Bumi Beroperasi Tahun Depan)

Dalam rekonsiliasi, Menteri ESDM juga akan  melibatkan instansi terkait. Yakni, pemerintah daerah penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Berdasarkan PP anyar tersebut, para pelaku usaha panas bumi itu wajib membayar terlebih dahulu bonus produksi kepada pemerintah daerah penghasil. Selanjutnya, bonus itu diberikan penggantian dari setoran bagian pemerintah pusat. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk BUMN Khusus Panas Bumi)

PP ini juga menyebutkan, para pelaku usaha panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Selain itu, laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri. Sedangkan ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 PP No. 28 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Juli lalu tersebut. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...