Bentuk Tim, Jokowi Selesaikan Kasus HAM Berat Lewat Jalur Non-Yudisial

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Agustus 2022, 14:28
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Baju Paksian asal Provinsi Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Baju Paksian asal Provinsi Bangka Belitung saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kemudian, kasus Rumah Geudong Aceh 1998 yang terjadi selama masa konflik di Aceh. Kemudian Kasus Kerusuham Mei 1998, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet selama periode 1998-1999, kekerasan aparat TNI pada Peristiwa Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) pada 3 Mei 1999 di Aceh Utara, Peristiwa Wasior dan Wamena pada 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh pada 2003, serta Pembunuhan Munir.

Sementara terkait RUU KKR, Mahkamah Konstitusi pada 7 Desember 2006 menyatakan Pasal 27 pada Undang-Undang tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban, karena pemberian kompensasi dan rehabilitasi bergantung terhadap amnesti yang belum pasti. Pemberian amnesti sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden setelah mendengar pertimbangan DPR. 

Tak hanya itu, Mahkamah juga menyebutkan, ketentuan Pasal 27 UU KKR tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaku, karena tidak terdapat jaminan bahwa pelaku akan dengan sendirinya memperoleh amnesti setelah mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan ini, Jokowi juga menegaskan bahwa rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Salah satu wujud realisasinya adalah pengungkapan sejumlah kasus korupsi, seperti kasus korupsi besar di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda. "Berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai," jelas Presiden.

Meski telah mengungkap beberapa kasus korupsi yang memiliki kerugian negara yang besar, Jokowi memastikan, pemerintah terus mengejar penyelamatan aset negara yang tertunda. Upaya pemberantasan korupsi ini juga sudah menunjukkan hasil dengan membaiknya Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional. "Naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021," ucap Jokowi.

Selain itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022 "Untuk itu Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak," tukas Jokowi.

Meski skor indeks korupsi Indonesia telah membaik pada 2021, tetapi pada 2019 Indonesia memiliki skor 40, dan berada di urutan ke-85 dari 180 negara. Naik dari urutan ke-89 pada 2018. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...