Pungutan Tenaga Asing Jangan Sampai Ganggu Investasi Migas
KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar aturan mengenai pungutan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) jangan sampai mengganggu iklim investasi migas.
Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono memahami bahwa pemda perlu meningkatkan penerimaan daerahnya. Namun, pemda harus tetap menjaga iklim investasi, agar investor juga tertarik menanamkan modal di daerah tersebut.
"Dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah memang diizinkan untuk meningkatkan penerimaannya. Tapi di satu sisi, pemda juga harus berpikir bagaimana menciptakan suasana investasi yang menarik," kata dia kepada Katadata, Kamis (4/6).
Menurut dia, pemda memiliki kewenangan dalam membuat peraturan daerahnya. SKK Migas tidak bisa ikut campur dalam aturan pemda tersebut. Jika memang aturan tersebut sudah dibuat, maka semua pihak juga harus mematuhinya.
Meski begitu, SKK Migas tetap akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar iklim investasi di industri migas tidak terganggu. Koordinasi ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jangan sampai ada tumpang tindih. Misalnya, pusat juga menetapkan pungutan, lalu provinsi, kabupaten juga," ujar dia.