Kementerian ESDM Akan Pangkas Izin Migas dari 42 Jadi Empat Jenis

Safrezi Fitra
6 November 2015, 16:16
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah kembali berencana menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Izin migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dipangkas dari 42 macam izin menjadi hanya empat izin.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penyederhanaan izin migas ini kemungkinan baru bisa dilakukan di kementariannya. Padahal penyederhanaan perizinan ini sangat penting untuk menggairahkan investasi migas, serta meningkatkan perekonomian nasional.

Agar penyederhanaan perizinan ini bisa dilakukan di instansi lain, "Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan pemerintah daerah," ujar Wiratmaja, beberapa waktu lalu.

Jumlah perizinan migas yang harus diurus investor pada instansi lain mencapai 300 jenis baik di pemerintah pusat maupun daerah. Untuk izin daerah ada sekitar 101 izin terdiri dari 35 izin Gubernur dan 66 izin Bupati/Walikota. (Baca: Pangkas Izin Migas di Daerah, Harus Merevisi Banyak Undang-Undang)

Dia mengatakan Kementerian ESDM sudah beberapa kali menyederhanakan izin migas. Pada 2011 terdapat 104 izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha migas. Kemudian pada 2012 izin-izin tersebut dipangkas hingga setengahnya atau menjadi 51 izin.

Tahun ini perizinan migas kembali dipangkas menjadi 42 izin. Tidak hanya dipangkas, Kementerian ESDM pun melimpahkan perizinan tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sejak tanggal 14 Agustus lalu, investor sudah bisa mengurus perizinan migas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, tidak perlu lagi ke Kementerian ESDM.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...