Kisruh Freeport, MKD Akan Buka Rekaman Setya Novanto

Muchamad Nafi
24 November 2015, 18:38
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
Arief Kamaluddin | Katadata

KATADATA - Kelanjutan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto makin terbuka. Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menetapkan sidang lanjutan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut akan digelar pada Senin pekan depan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Junimart Girsang mengatakan sidang diputuskan secara terbuka dan tertutup, tergantung permintaan dari para pihak. Bila Mahkamah melihat ada rahasia yang tidak boleh dibuka, sidang akan dilakukan secara tertutup. Begitu sebaliknya. (Baca: 

Namun Junimart memastikan Mahkamah akan memperdengarkan rekaman pertemuan antara pengusaha migas Muhamad Reza Chalid, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin -sebagaiamana yang dilaporkan Sudirman Said- dalam rapat terbuka. Alasannya, supaya masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya. Apalagi, transkrip dan rekaman tersebut sudah beredar dan diputar di beberapa media. “Harus kami buka untuk umum. Kan aneh jika di media sudah dibuka, tidak kami buka,” kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Setelah keputusan ini, Mahkamah Kehormatan akan melakukan rapat internal kembali. Agendanya yaitu menyusun jadwal sidang dan menentukan pihak-pihak yang akan diundang dalam sidang. Mengenai bukti rekaman yang tidak sesuai, Junimart mengatakan akan dimasukkan dalam materi perkara. Hal tersebut bisa diuji dalam sidang. (Baca pula: Maroef Mangkir, DPR Tolak Bahas Perpanjangan Kontrak Freeport).

Mahkamah, dalam rapat kemarin, memang memverifikasi beberapa hal. Salah satunya terkait durasi rekaman. Dalam surat laporan, Sudirman Said menyatakan pertemuan di Pacific Place pada 8 Juni 2015 tersebut berlangsung 120 menit, tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, hal tersebut tidak bisa dipaksakan jika buktinya memang hanya 11 menit 38 detik. “Nanti akan diuji di sidang. Bisa aja 120 menit itu durasi semua, tapi bukti percakapan segitu,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...