Pertama Kalinya, Pemerintah Pakai Skema Baru Bagi Hasil Blok Mahakam

Arnold Sirait
16 Desember 2015, 17:00
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

Skema keempat yakni revenue over cost (R/C), yaitu penerimaan dibagi dengan biaya. Jadi, semakin besar pendapatan blok migas itu maka semakin tinggi pula porsi bagi hasil yang diterima negara. Namun, sampai saat ini besaran sliding scale belum ditentukan.

Selain skema R/C, pemerintah dan Pertamina telah sepakat mengenai besaran bonus tanda tangan. Pertamina harus membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 41 juta kepada pemerintah.

Di dalam kontrak baru tersebut, Pertamina juga akan mendapatkan insentif berupa block basis dan investment credit (kredit investasi) sebesar 17 persen. Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan eksplorasi. Sementara untuk hasil pertama yang akan didapatkan pemerintah atau First Tranche Petroleum ditetapkan sebesar 20 persen.

Sebelum menandatangani kontrak bagi hasil dengan skema baru tersebut, Pertamina bersama Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation harus meneken kesepakatan awal berupa Heads of Agreeement (HoA). HoA Blok Mahakam ini merupakan langkah awal bagi Pertamina untuk mempersiapkan alih kelola sebelum kontrak Blok Mahakam berakhir pada 31 Desember 2017.

HoA tersebut terdiri dari dua hal yakni transfer agrement dan commercial agreement Transfer agreement dimaksudkan dalam masa peralihan dari Total selaku kontraktor lama ke Pertamina tetap memperhatikan hak dan kewajiban semua pihak, termasuk proses pengalihan karyawan Total di Mahakam menjadi karyawan Pertamina dan penyiapan anggaran dan kerja pasca 31 Desember 2017 serta izin terkait.

Sementara commercial agreement berisi kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total serta Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada kontrak kerja sama yang baru dibentuk. Selain itu, hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerjasama atau Joint Operation Agreement antara pihak dalam kontraktor kerjasama yang baru.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...