Kementerian ESDM dan SKK Migas Saling Lempar Surat Blok Masela

Arnold Sirait
4 April 2016, 14:02
Sudirman Amien
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Sudirman didampingi Dirjen Migas Wiratmaja Puja dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat jumpa pers mengenai Blok Masela, Kamis (24/3).

KATADATA -  Meski Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan keputusan skema darat untuk mengembangkan Blok Masela lebih sepekan lalu, ternyata sampai saat ini belum ada surat keputusan resmi dari pemerintah kepada Inpex Corporation. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) malah saling lempar tanggung jawab perihal surat tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihak yang berwenang memberikan surat keputusan pemerintah mengenai Blok Masela kepada Inpex adalah SKK Migas. “Suratnya juga dibuat oleh SKK Migas. Bisa dicek langsung ke SKK Migas,” kata dia kepada Katadata, Senin (4/4). 

Namun, pihak SKK Migas mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari Menteri ESDM. Alhasil, mereka belum bisa memberikan surat keputusan rencana pengembangan Blok Masela kepada Inpex. “Kalau lisan sudah. Kami masih menunggu surat dari Menteri ESDM,” kata dia kepada Katadata akhir pekan lalu.

(Baca: Rizal Ramli: Banyak yang Antre Kalau Inpex Kabur dari Masela)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, di kalangan pemerintah pun saat ini masih kebingungan menyusun surat keputusan pengembangan Blok Masela. Hal itu terkait dengan dasar hukum dan kalkukasi perhitungan memilih skema darat dibandingkan skema kilang pengolahan LNG di laut. Apalagi, selama ini keputusan mengenai pengembangan suatu blok migas cukup sampai di level Menteri ESDM. 

Di sisi lain, manajemen Inpex mengaku, saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah. Manajer Senior Komunikasi Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan, sejak Presiden mengumumkan pengembangan Blok Masela menggunakan skema darat pada 23 Maret lalu, Inpex belum menerima keputusan resmi tersebut.

Jika mengacu Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor KEP-0072/BP00000/2010/S0 tentang Plan of Development atau rencana pengembangan lapangan migas, menurut Usman, prosesnya berasal dari Menteri ESDM kemudian disampaikan kepada SKK Migas. Setelah itu, SKK Migas memberitahukan kepada kontraktor. “Yang diterima kontraktor yang bertandatangan SKK Migas,” ujar dia kepada Katadata, Senin (4/4).

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...