Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Soal Moratorium Lahan Sawit

Ameidyo Daud Nasution
15 Juli 2016, 18:42
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.

Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan aturan untuk menunda pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kebijakan moratorium lahan sawit ini diberlakukan selama lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aturan yang akan dikeluarkan berupa Instruksi Presiden (Inpres). Payung hukum ini akan menjadi pegangan setiap kementerian dan lembaga memberlakukan moratorium dan izin perkebunan kelapa sawit.

Menurut Darmin, kebijakan moratorium lahan sawit ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden telah berulang kali menyatakan pemerintah akan melakukan penundaan pembukaan kawasan hutan alam untuk dijadikan menjadi lahan perkebunan sawit. (Baca: Moratorium Pembukaan Lahan, BPDP Sawit: Tunggu Arahan Presiden)

“Kami ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Darmin pada rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan izin perkebunan kelapa sawit, Jumat (15/7), di Jakarta. 

Sebenarnya kebijakan soal moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Inpres. Jadi, kebijakan ini masih merupakan rangkaian dan melengkapi kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Bedanya, kata Darmin, kali ini pemerintah sudah menyiapkan pendataan yang lebih komprehensif. Data ini sangat penting agar kebijakan ini bisa berjalan. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.

Saat ini pemerintah sudah punya program One Map Policy dan peta dasar wilayah Indonesia. “Kami harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” kata Darmin. (Baca: Menjaga Lahan Tak Menua dengan Dana Sawit)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...