Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Soal Moratorium Lahan Sawit

Ameidyo Daud Nasution
15 Juli 2016, 18:42
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.

Pada kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Inpres secepatnya akan dikeluarkan. Dia mengatakan penyusunan rancangan Inpres dan norma dalam Inpres akan segera dituntaskan dalam rapat koordinasi berikutnya.

"Tadi penormaan sudah disesuaikan (antar kementerian), minggu depan kami cek lagi normanya," ujarnya. 

Pada sesi terakhir rakor, beberapa perwakilan dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir untuk memberikan pandangan mereka. Mereka meminta pemerintah agar segera mensosialisasikan aturan apabila Inpres sudah dikeluarkan. "Intinya substansi aturan tersebut sudah banyak disepakati," kata Siti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pengaturan ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan sawit oleh negara. Dia juga memastikan posisi Indonesia sebagai produsen utama Crude Palm Oil (CPO) tetap kokoh.

"Jadi tidak ada kebun sawit versi LHK, lalu kebun sawit versi Pertanian," ujarnya. (Baca: Bank Dunia: Kerugian Kebakaran Hutan Melebihi Tsunami Aceh)

Rakor hari ini menyepakati kebijakan penundaan lahan sawit berlaku selama lima tahun. “Kami juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...