Diduga Siarkan Kampanye, MNC Grup Mangkir dari Pemeriksaan Bawaslu

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2018, 19:43
Televisi Bursa Efek Indonesia, IDX Channel
Katadata
Ilustrasi siaran televisi.

Tiga lembaga penyiaran milik MNC Group, yakni RCTI, iNews TV, dan Global TV mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Kamis (8/3). Bawaslu meminta konfirmasi dari ketiga stasiun TV karena menemukan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Ketiga lembaga penyiaran mangkir dari pemeriksaan dengan alasan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelum menghadiri panggilan klarifikasi. "Mereka hendak konsultasi ke KPI," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Kamis (8/3).

Afifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga lembaga penyiaran terkait pantauan Bawaslu dari siaran ketiga televisi tersebut pada 2 Maret 2018. "Kami ambil kasus yang terakhir di tanggal 2 Maret. Meskipun di tanggal sebelumnya juga ada siaran yang kami kategorikan masuk kampanye di luar jadwal," kata Afifuddin.

(Baca juga: KPI Peringatkan MNC Group karena Gencar Kampanye Perindo

Menurut Afifuddin, Bawaslu bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers melalui gugus tugas sebenarnya sudah memberikan sosialisasi terhadap partai politik maupun lembaga penyiaran untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan konten kampanye partai politik peserta pemilu mulai 23 September 2018 hingga 21 hari sebelum masa tenang.

"Sejak awal kami ingatkan sebenarnya," tambah Afifuddin.

Sebelum sosialisasi, terdapat 12 televisi yang diduga melakukan kampanye partai politik di luar jadwal. Mereka menggunakan 105 spot iklan dengan masing-masing berdurasi 15 detik. Rata-rata lembaga penyiaran memasang sembilan spot iklan.

Dari keduabelasnya, salah satu lembaga penyiaran menayangkan paling banyak 20 spot iklan, sementara paling sedikit empat spot iklan. Namun pada 22 Februari 2018, delapan lembaga penyiaran telah menghilangkan iklan berbau kampanye partai politik. Adapun sisanya, yakni MNC TV, RCTI, iNews, dan Global TV masih belum berhenti menyiarkan konten yang diduga berbau kampanye.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...