Aturan Kewajiban L/C Ekspor Berlaku Mulai Bulan Depan

Michael Reily
18 September 2018, 19:16
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara.

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu. Aturan ini akan mewajibkan penggunaan L/C dari perbankan nasional untuk kegiatan ekspor mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta minyak kelapa sawit.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan terbit pada 7 September 2018 lalu dan  akan efektif 30 hari setelah diundangkan. "Berlaku satu bulan yang akan datang, pada Oktober," kata Enggar di Jakarta, Selasa (18/9).

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi dan mengakurasi perolehan devisa hasil ekspor. Pada Permendag 94/2018, pasal 4 ayat 1 mewajibkan cara pembayaran L/C untuk ekspor wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri. Aturan baru ini juga mengevaluasi Permendag 4/2015.

Enggar juga mengungkapkan, penggunaan L/C akan memperkuat penerapan dan pengawasan devisa hasil ekspor. Sanksi pun telah disiapkan bagi pihak yang tidak melaksanakan aturan ini, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin ekspor.

“Dengan kewajiban penggunaan L/C diharapkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam dapat kembali ke dalam negeri,” ujarnya.

(Baca : Pengusaha Batubara Khawatir dengan Kewajiban L/C Bank Dalam Negeri)

Meski begitu, peraturan ini juga memberikan pengecualian untuk penggunaan cara pembayaran selain L/C sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 3 yang menyatakan ada 2 pertimbangan untuk pengecualian bagi eksportir dengan menyertakan surat bermaterai.

Pertama, jika kontrak antara eksportir dan pembeli di luar negeri  yang mengatur cara pembayaran selain L/C dibuat sebelum Permendag ditetapkan. Kedua, kesanggupan eksportir untuk menyesuaikan cara pembayaran menggunakan L/C dalam jangka waktu tertentu, dengan melampirkan surat pernyataan kebenaran kontrak.

Enggar juga menjelaskan kewajiban penggunaan L/C akan menjadikan setudaknya  50% devisa hasil ekspor (DHE) dari komoditas ekspor tersebut tertahan  selama enam bulan di bank nasional dan dikonversi ke rupiah. 

(Baca juga: Jonan Terbitkan Aturan Wajib Gunakan Barang Lokal di Sektor Energi)

Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Handito Joewono menyatakan langkah pemerintah untuk menjaga DHE merupakan cara yang tepat.  Meski ada sedikit paksaan melalui penetapan regulasi, pengusaha mulai didorong untuk menjaga nilai tukar mata uang rupiah. "Pendekatannya secara pasar saja, tidak usah regulasi yang ketat," kata Handito.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di sektor batubara mengaku sempat khawatir terkait aturan baru pemerintah yang mewajibkan eksportir menggunakan bank dalam negeri untuk membuat letter of credit (L/C). Mereka berasumsi, aturan itu akan mempersulit perdagangan, terutama jika berlaku surut untuk transaksi yang telah diteken.

(Baca: Tak Taruh Devisa di Indonesia, Ekspor Perusahaan Tambang Akan Dicabut)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan pada tahun ini sudah banyak transaksi ekspor batubara sebelum keluarnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1952 K/84/MEM/2018. Aturan itu mengenai Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri Untuk Ekspor Mineral dan Batubara.

Yang cukup krusial, menurut Hendra, terutama terkait transaksi ekspor yang sudah memiliki perjanjian rencana keuangan dengan memakai L/C bank asing. Atau juga transaksi menggunakan telegraphic transfer (T/T). “Dalam praktiknya ada perusahan yang sudah melakukan perjanjian financial planning agreement,” katanya, beberapa waktu lalu.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...