Sofyan Basir Disebut dalam Dakwaan Penyuap Proyek PLTU Riau-1
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir kerap disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang atau PLTU Riau-1. Kasus dugaan suap ini menyeret pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai terdakwa.
Sofyan disebut kerap bertemu dengan Johannes dan eks anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, tersangka PLTU MT Riau-1.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan mengatakan, keterlibatan Sofyan bermula ketika dirinya bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso diajak Eni menemui eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto pada 2016.
(Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M)
Dalam pertemuan tersebut, Novanto sempat meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Hanya saja, Sofyan menjawab jika proyek tersebut telah memiliki kandidat. Ada pun, proyek yang belum memiliki kandidat yakni PLTU MT Riau-1.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Eni kemudian memperkenalkan Johannes kepada Sofyan pada awal 2017. Eni mengatakan kepada Sofyan bahwa Johannes merupakan pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1.
"Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso," kata Ronald di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10).
(Baca: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)
Sekitar bulan Juli 2017, Johannes dan Eni kembali menemui Sofyan di ruang kerjanya yang juga dihadiri Iwan. Ronald mengatakan, Iwan diperintahkan oleh Sofyan dalam pertemuan tersebut untuk menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Pertemuan tersebut dilanjutkan ketika Johannes, Eni dan Sofyan bersua di Lounge BRI. Sofyan kemudian menyampaikan bahwa Johannes akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukkan langsung, namun PT PJB harus memiliki saham konsorsium minimal 51%.
Pada September 2017, Johannes yang difasilitasi Eni kembali menemui Sofyan dan Iwan di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Eni meminta Sofyan membantu Johannes untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.
Sofyan, lanjut Ronald, kemudian memerintahkan Iwan mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1. Pada 14 September 2017 lantas dilakukan penandatanganan kontrak induk (heads of agreement) pembentukan konsorsium dalam PLTU MT Riau-1.
Ada pun, komposisi saham dalam konsorsium tersebut, yakni PT PJBI 51%, China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd 37%, Blackgold 12%, dan pihak penyedia batubara adalah PT Samantaka Batubara.
(Baca: Eni Saragih Siap Ungkap Dugaan Peran Pejabat di Kasus PLTU Riau-1)