Ada Hadiah Uang, Jokowi Berharap Masyarakat Aktif Berantas Korupsi

Ameidyo Daud Nasution
10 Oktober 2018, 17:50
jokowi
Katadata | Arief Kamaludin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap adanya imbalan berupa uang tunai dapat membuat masyarakat lebih antusias mendukung pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pos anggaran untuk imbalan tersebut nantinya akan disiapkan oleh Menteri Keuangan.

"Kami ingin ada partisipasi masyarakat bersama mencegah, mengurangi, bahkan menghilangkan namanya korupsi," kata Jokowi dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Rabu (10/10).

Imbalan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirilis pada 17 September 2018 lalu.

Aturan tersebut di antaranya menyebutkan imbalan uang bagi masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas tindak pidana korupsi dengan besaran paling banyak Rp 200 juta.

(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)

Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kebenaran tindak pidana korupsi. Perlindungan dapat dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...