Ada Hadiah Uang, Jokowi Berharap Masyarakat Aktif Berantas Korupsi

Ameidyo Daud Nasution
10 Oktober 2018, 17:50
jokowi
Katadata | Arief Kamaludin

Jokowi menyatakan, teknis mengenai perlindungan akan Kementerian terkait. "Atau nanti setelah ditindaklanjuti," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Formula premi atau besaran yang diberikan yakni 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun nilai maksimal yang diberikan Rp 200 juta.

Khusus untuk perkara suap, imbalan yang diberikan 2% dari nilai uang suap, dengan nilai maksimal yang dihadiahkan pemerintah hanya Rp 10 juta. "Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi," demikian petikan Pasal 15 PP tersebut.

Aturan tersebut juga mengatur tata cara mencari hingga melaporkan temuan masyarakat. Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi publik dan swasta dengan pengajuan permohonan pejabat yang berwenang atau penegak hukum.

"Permohonan paling sedikit memuat identitas diri dengan dokumen pendukung dan informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik dan swasta," demikian petikan Pasal 4 PP 43.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...