Sejumlah Tantangan atas Usul Pajak UMKM Digital 0 % dari Sandiaga Uno

Rizky Alika
11 Januari 2019, 12:54
Sandiaga Uno
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengadakan syukuran di Sekretariat Nasional Prabowo - Sandi , Menteng, Jakarta Pusat (7/1). Syukuran ini sebagai memperingati 1.000 titik kunjungan kampanye setelah ditetapkan sebagai cawapres.

Sebagai seorang pengusaha, Sandiaga Uno selalu menaruh perhatian terhadap isu-isu ekonomi. Ketika didaulat menjadi wakil Prabowo Subianto menuju pemilihan presiden (pilpres) 2019,  mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini pun mengumandangkan masalah ekonomi akan menjadi ide utama kampanye. Rabu kemarin, dia menjanjikan tarif pajak nol persen bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor digital.

Dia menggaransi wacana tersebut diterapkan jika memenangkan pilpres melawan pasangan petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada April nanti. Tak hanya bagi UMKM digital, insentif tersebut hendak dikenakan terhadap pengusaha yang sedang transisi ke digital atau industri 4.0.

(Baca: Sandiaga-Prabowo Menang Pilpres, Pajak UMKM Digital Nol Persen)

Bagi Yustinus Prastowo, usul calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut menarik. Hanya saja, kata pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini, perlu dimatangkan ketentuannya. “Tinggal formulasinya, yang dibebaskan pajak sampai berapa omzetnya, berapa lama, itu ditentukan lebih lanjut,” kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Kamis (10/1) malam.

Idealnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM ditentukan hingga batasan omzet tertentu. Dalam ketentuan saat ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh 0,5 %. Namun bagi perusahaan yang merugi akan dibebaskan pajaknya.

Namun, Prastowo menilai syarat pembukuan perusahaan yang berlaku saat ini masih berat. “Tantangannya di situ. Buat aplikasi pembukuan yang sederhana untuk UMKM,” ujarnya. 

(Baca: Go-Pay Rangkul 240 Ribu Mitra, Sepertiganya UMKM)

Batasan omzet dan waktu pengenaan bebas pajak ini menjadi penting agar tidak ada moral hazard apabila UMKM tersebut sudah memiliki omzet besar. Selain itu, harus ada pengawasan yang baik oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...