Pelaku UMKM Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda Satu Tahun
Asosiasi UMKM Indonesia menginginkan penerapan aturan pajak e-commerce ditunda hingga setahun ke depan. Implementasi peraturan ini dapat mengganggu kenyamanan praktik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak bergelut di sektor kreatif.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat, pemberlakuan aturan pajak e-commerce mulai 1 April 2019 bertentangan dengan misi pemerintah untuk mendorong lebih banyak UMKM memanfaatkan akses internet.
"(Program) UMKM Go Online cukup tingkatkan pemanfaatan internet. Tapi kontradiktif dengan aturan pajak e-commerce. Tidak singkron antarkebijakan, yang satu rangsang UMKM online, satu sisi siap-siap dijerat pajak," ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (16/1).
(Baca juga: Lebih 90% Usaha Kreatif Berskala Mikro, Pendapatan Kurang Rp 300 Juta)
Mayoritas usaha kreatif di Tanah Air berskala mikro. Animo masyarakat terhadap berbagai produk kreatif lokal terus menguat. Contohnya, data AC Nielsen mencatat 46% dari total transaksi Hari Belanja Online Nasional 2018 yang mencapai Rp 6,8 triliun merupakan barang lokal.