Pelaku UMKM Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda Satu Tahun

Dini Hariyanti
16 Januari 2019, 18:37
GELAR INOVASI PRODUK UMKM
ANTARA FOTO/R Rekotomo
Penjaga stan menjelaskan tentang berbagai produk kerajinan kepada calon konsumen saat Gelar Inovasi Produk UMKM, Koperasi dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/3). Pameran yang menampilkan beragam produk industri kreatif dari berbagai wilayah dan UMKM mitra binaan BUMN di Indonesia itu bertujuan untuk meningkatkan akses pemasaran bagi produk unggulan dan potensi daerah.

Asosiasi UMKM Indonesia menginginkan penerapan aturan pajak e-commerce ditunda hingga setahun ke depan. Implementasi peraturan ini dapat mengganggu kenyamanan praktik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak bergelut di sektor kreatif.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat, pemberlakuan aturan pajak e-commerce mulai 1 April 2019 bertentangan dengan misi pemerintah untuk mendorong lebih banyak UMKM memanfaatkan akses internet.

"(Program) UMKM Go Online cukup tingkatkan pemanfaatan internet. Tapi kontradiktif dengan aturan pajak e-commerce. Tidak singkron antarkebijakan, yang satu rangsang UMKM online, satu sisi siap-siap dijerat pajak," ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (16/1).

(Baca juga: Lebih 90% Usaha Kreatif Berskala Mikro, Pendapatan Kurang Rp 300 Juta

Mayoritas usaha kreatif di Tanah Air berskala mikro. Animo masyarakat terhadap berbagai produk kreatif lokal terus menguat. Contohnya, data AC Nielsen mencatat 46% dari total transaksi Hari Belanja Online Nasional 2018 yang mencapai Rp 6,8 triliun merupakan barang lokal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...