DPR Belum Sepakat dengan Pemerintah Soal Dewan Pengawas KPK

Ameidyo Daud Nasution
16 September 2019, 13:37
Revisi UU KPK, DPR, Dewan Pengawas.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anggota Panja revisi UU KPK Arsul Sani mengatakan banyak rekannya di DPR yang belum sepakat dengan DIM pemerinath soal Dewan Pengawas KPK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dengan masukan pemerintah mengenai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal ini masuk dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Arsul sani mengatakan banyak koleganya di Panja yang belum setuju DIM pemerintah soal Dewan Pengawas. Namun Arsul tidak menjelaskan apa substansi yang belum disepakati dengan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menginginkan pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Jokowi juga meminta waktu transisi dalam pembentukan Dewan Pengawas. “Itu bukan hasil rapat tapi observasi saya dari diskusi dengan fraksi-fraksi,” kata Arsul, Senin (16/9).

(Baca: Penjelasan Jokowi soal Izin Penyadapan KPK lewat Dewan Pengawas)

Sedangkan DPR sepakat dengan DIM mengenai waktu penyadapan dan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi dua tahun. Namun Arsul mengatakan substansi terhadap masukan pemerintah tentu harus dibahas bersama dewan. “Secara prinsip tidak keberatan karena kalau prinsip itu menyangkut politik hukum,” kata Arsul.

Selain Dewan Pengawas dan SP3, Jokowi juga setuju pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun mantan Walikota Solo tersebut menolak tiga usulan DPR dalam revisi UU KPK.

(Baca: Jokowi Setuju SP3, Status ASN, dan Dewan Pengawas Masuk Revisi UU KPK)

Pertama penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK seharusnya bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Kedua, Jokowi tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam tahap penuntutan.

Ketiga, ia tak sepakat jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK. Dalam draf revisi UU KPK, pengelolaan LHKPN diberikan kepada kementerian/lembaga masing-masing. Jokowi menilai pengelolaan LHKPN di KPK sudah berjalan baik.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...