Anies Tetapkan Upah Minimum 2020 untuk Jakarta Rp 4,2 Juta

Image title
Oleh Antara
1 November 2019, 17:53
Anies, upah minimum, Jakarta, UMP
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum Jakarta tahun depan Rp 4,2 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp 4,2 juta. UMP ini mengalami kenaikan Rp 335.776  atau naik 8,51% dari tahun sebelumnya.

"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp 3,94 juta, maka untuk 2020 naik menjadi Rp 4.267.349," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11) dikutip dari Antara.

(Baca: Menaker Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51% Sudah Ideal)

Anies mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku. "Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," ujarnya.

Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39%, kemudian pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12%. Kedua angka ini menjadi penentu kenaikan UMP.

(Baca: Pengusaha dan Buruh Kompak Mengeluh Upah Minimum Naik 8,51%)

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto/PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

(Baca: Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...