Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 November 2017, 20:21
 Bursa Efek Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia.

Juni 2016
Benny mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya, dan kepolisian melanjutkan dengan mengeluarkan surat permohonan pemblokiran rekening efek saham kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyebabkan Goldman Sachs tidak dapat mentransaksikan 401 juta lembar saham Hanson.

30 Agustus 2016
PT Buana Ficomindo Registrar sebagai biro administrasi efek mengeluarkan Surat No. 284/MYRX/FBR/VIII-2016 yang memberitahukan saham Hanson telah beralih kepemilikannya ke Goldman Sachs International.

(Baca: Bersengketa dengan RCTI, Sinemart Anggap Putusan Hakim Janggal)

8 September 2016
Benny menggugat Goldman Sachs selaku pemilik saham di Hanson, Citibank N.A selaku bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registrar selaku biro administrasi efek yang melakukan pencatatan pemilikan efek, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Benny mengklaim sebagai pemilik sah dari saham Hanson, dan meminta pengembalian saham-saham yang dibeli oleh Goldman Sachs dari Platinum. Benny menuntut ganti rugi materil sebesar Rp. 320, 875 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 15 triliun (setara dengan US$1.17 miliar).

16 Desember 2016
Sesuai kesepakatan Repo II antara Newrick dan Platinum ditentukan pada 16 Desember 2016 dapat dilakukan pembelian kembali saham di Hanson. Namun, Newrick tak melakukan pembelian kembali saham.

15, 19, 22 Desember 2016
Benny melalui kuasa hukum membuat pengumuman di media cetak agar Goldman Sachs tidak melakukan transaksi jual atau beli saham Hanson selama kasus masih berlangsung. Ketika itu saham-saham milik Goldman Sachs di Hanson sedang diblokir oleh Polda Metro Jaya.

24 Januari 2017
Sidang perdana gugatan Benny Tjokro berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

21 November 2017
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs.

Kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan putusan hakim janggal karena pihaknya tidak ada sangkut paut dengan kesepakatan repo antara Newrich dan Platinum. Kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan banding.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...