Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
12 Agustus 2020, 17:36
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Pada hari berikutnya, Minggu (9/8) dini hari di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang  kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Penindakan kedua ini nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 jutadengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta,” ujar Arif. Dijelaskannya, rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8) malam di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Arif menyebut bahwa tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil menghentikan truk yang mengangkut sebanyak 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Nlai rokok illegal ini mencapai Rp1,96 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta.

Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arif mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri. “Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” ungkapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...