Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus
Kemudian, pasal itu juga mengatur bahwa kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama atara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku. SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus. " Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama antara SKK MIgas dan pihak lain beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus," demikian bunyi Pasal 64 ayat 2B.
Poin selanjutnya menyebutkan semua kontrak dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir kontrak. Kemudian, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus.
Beberapa poin tersebut sebenarnya mirip dengan Rancangan Undang-undang Migas. Hingga kini, DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum rampung membahas mengenai RUU Migas tersebut.
(Baca: Kementerian ESDM Masih Belum Rampungkan Kajian RUU MIgas)