Kementerian ESDM - DPR Sepakati DIM, RUU Minerba Dibahas Minggu Depan

Image title
13 Februari 2020, 14:55
esdm, dpr, minerba
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Evaluasi 10 tahun (UU Nomor 4 Tahun 2009). Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih, Focus Group Discussion dua kali sebelum rapat kerja hari ini," ujar Arifin di Komisi VII DPR RI.

Arifin menyebut total masalah yang terinventarisasi dalam RUU Minerba berjumlah 938. Dari jumlah masalah tersebut, pemerintah mengusulkan dua bab baru, pengubahan 85 pasal, dan 36 pasal baru. Dengan begitu, total pasal yang diusulkan pada rancangan UU Minerba sebanyak 121 pasal atau 69% dari total pasal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

Terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba, yakni penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat peningkatan nilai tambah, dan mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.

Berikutnya, terkait pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. dan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Isu selanjutnya yaitu penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada Pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi Kontak Karya/PKP2B menjadi IUPK, Izin Pertambangan Rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

(Baca: UU Minerba Direvisi, Perpanjangan Kontrak Pertambangan Jadi Tak Pasti)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...