Menteri ESDM Belum Terima Usulan PLN soal Kenaikan Tarif Listrik

Image title
28 November 2019, 07:32
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta, Jumat (12/7/2019). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan tarif listrik pada 2019 tidak ada perubahan karena kurs rupiah sejauh ini jauh lebih kuat daripada yang diasumsika
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi PLN. Pemerintah memastikan pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA berlaku tahun depan.

"Kenaikan tunggu usulan dari PLN kalau datanya sudah akurat. Kami  harus detailkan betul supaya tidak ada yang dirugikan," jelas dia. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM membantah telah memutuskan kenaikan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi mulai awal tahun depan. Saat ini, pemerintah masih mengkaji skenario penyesuaian tarif listrik dalam tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2019.

(Baca: Sesuaikan Tarif Listrik, Kementerian ESDM: Tarif Bisa Naik Atau Turun)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan dari hasil kajian tersebut, pemerintah baru bisa memutuskan tarif listrik akan naik atau turun. "Saya tidak menggunakan naik atau tidak, tapi penyesuaian. Karena bisa jadi naik, bisa jadi turun kan," kata Rida akhir pekan lalu.

PLN biasanya menentukan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam menentukan tarif listrik non subsidi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...